Tunjangan Sertifikasi Guru Naik 2 Kali Lipat, Ini 7 Jenis Tunjangan Guru

Jumat 17-03-2023,20:00 WIB
Editor : Rajman Azhar

7. Tunjangan Khusus

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.

Atau kita biasa mengenalnya tunjangan untuk daerah terpencil.

Artinya apabila ada guru yang bertugas di daerah yang dinyatakan daerah khusus atau daerah terpencil atau juga daerah perbatasan, maka bisa jadi guru tersebut termasuk penerima tunjangan khusus ini.

Untuk mendapatkan tunjangan khusus, yang mengusulkan harus dari Dinas Pendidikan setempat. Daerah khusus dibagi berdasarkan kondisi geografis yang meliputi:

  • Daerah terpencil atau terbelakang
  • Adapun daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil
  • Daerah berbatasan dengan negara lain
  • Daerah pulau terkecil atau terluar

Bagi daerah yang dikategorikan sebagai daerah khusus diusulkan oleh Dinas Pendidikan, kemudian disetujui oleh Pemerintah pusat sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional.(**)

 

Kategori :