Tunjangan Sertifikasi Guru Naik 2 Kali Lipat, Ini 7 Jenis Tunjangan Guru

Jumat 17-03-2023,20:00 WIB
Editor : Rajman Azhar

memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan terdaftar aktif pada Dapodik.

3. Tunjangan Sertifikasi untuk CPNSD

Besaran tunjangan guru CPNSD yang diberikan sebesar 1 kali gaji pokok dikali 8% per bulan Permendikbud no 19 tahun 2019.

Gaji non ASN juga diatur dalam PP. No 15 tahun 2019. Ketentuan untuk gaji CPNS golongan gaji masuk golongan IIIa, yaitu Rp2.579.400 x 80% = Rp2.063.520.

4. Tunjangan Guru Non ASN Inpassing 

Tunjangan guru inpassing ini adalah tunjangan-profesi yang diberikan kepada guru honorer yang sudah memiliki SK inpassing atau penyetaraan.

Jadi guru ini nantinya inpassing tunjangan profesinya disetarakan dengan PNS.

5. Tunjangan Guru Non PNS Inpassing

Tunjangan guru non ASN Inpassing diatur dalam Persesjen Kemdikbud No. 18 tahun 2021. Jumlah besarannya yaitu 1 kali gaji pokok per bulan.

Adapun jumlah gajinya sesuai dalam PP. Nomor 15 tahun 2019 atau besaran tunjangan bisa tertera di SK Inpassing.

Guru non PNS yang non Inpassing Tunjangan guru non PNS non Inpassing diatur pula dalam Persesjen Kemdikbud No. 18 tahun 2021.

Guru akan menerima tunjangan penyetaraan sebesar Rp1.500.000 per bulan.

BACA JUGA:Kabar Gembira! 524 Guru Honorer ini Diusulkan Jadi PPPK Tanpa Tes, Syaratnya?

6. Tunjangan untuk Guru PPPK

Pada tahun 2022 dan seterusnya terdapat tunjangan untuk guru PPPK yang diatur dalam Persesjen Kemdikbud No. 18 tahun 2021.

Jumlah besarannya yaitu 1 kali gaji pokok sesuai dengan SK masing-masing. Adapun peraturan gajinya tertuang dalam Perpres No. 98 tahun 2020.

Kategori :