e. Berada dalam cakupan wilayah yang sama;
f. Kohesivitas; dan
g. Kesinambungan.
Melalui putusan tersebut, MK resmi mencabut kewenangan DPR dalam penentuan dapil pemilu legislaif tingkat DPR dan DPRD serta memindahkan kewenangan tersebut kepada KPU. Sejalan dengan itu, mahkamah konstitusi menyatakan bahwa pada prinsipnya dalam ketentuan pasal 187 ayat (5) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bertentangan dengan UUD NKRI dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa Dapil anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan KPU.
Lebih lanjut mahkamah konstitusi secara gamblang menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU.
Dengan demikian, berdasarkan putusan tersebut, berdampak bahwa dapil dan jumlah kursi DPR RI yang semula diatur dalam Pasal 186 Perppu Nomor 1 Tahun 2022 akan diganti dan diatur kembali dalam Peraturan KPU, begitu pula dengan dapil dan jumlah kursi DPRD provinsi. Sebagaiman kita tahu bahwa sebelumnya, KPU hanya berwenang menata dapil serta alokasi kursi anggota DPRD kota/kabupaten.
Keputusan Mahkamah Konstitusi sudah selayaknya kita hormati bersama sebagai upaya dalam perbaikan ke depan tata kelola pelaksanaan pemilihan umum. Menyikapi hal demikian maka sudah seharusnya KPU bergerak cepat menindaklanjuti hasil keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 sehingga tidak terjadi ambiguitas pelaksanaan pemilu khusunya penetapan dapil di wilayah kabupaten/kota, mengingat tahapan pencalonan akan dimulai pada tanggal 24 April 2024.
Langkah cepat KPU dalam menindaklanjuti putusan MK akan membawa kenyamanan dalam persiapan pelaksanaan kegiatan pemilu, hal tersebut kiranya kami menyarankan agar:
1. KPU dapat segera melakukan konsultasi publik dengan pihak-pihak terkait pemilu;
2. Menindaklanjuti dengan pembuatan kajian
3. Pembuatan peraturan KPU terkait penetapan Dapil.
4. Penataan dan penetapan dapil sesuai amar putusan MK.