PENATAAN DAERAH PEMILIHAN (DAPIL) DAN ALOKASI KURSI DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Jumat 17-02-2023,18:53 WIB

Oleh : FARIDA NURAINI, S.IP, M.AP. (Pemerhati Kepemiluan dan Demokrasi Bengkulu)

Dalam konteks sebuah negara demokrasi, Pemilihan Umum (PEMILU) merupakan salah satu pilar utama proses akumulasi kehendak rakyat akan suatu perubahan yang erat hubungannya dengan masalah politik dan pergantian kepemimpinan. Kegiatan pemilu dalam tata kelola pergantian kepemimpinan dapat dimaknai sebagai sarana kedaulatan rakyat yang dijamin oleh negara melalui peraturan perundang-undangan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), presiden dan wakil presiden, serta untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER JURDIL). 

Pemilu yang kita pahami di atas memiliki fungsi antara lain pembentukan legitimasi penguasa dan pemerintah, pembentukan perwakilan politik rakyat, sirkulasi elite penguasa, dan pendidikan politik. Dengan demikian, secara teoritis pemilu dapat pula dimaknai sebagai tahapan paling awal dari berbagai rangkaian kehidupan tata negara yang demokratis. Sehingga, pemilu merupakan motor penggerak dari mekanisme berpolitik di Indonesia. Sampai saat ini, pemilu merupakan peristiwa kenegaraan yang sangat sakral mengingat adanya pelibatan seluruh rakyat secara langsung yang dapat dianggap sebagai pesta demokrasi rakyat dalam menyampaikan keinginan politik berbalut sistem kenegaraan. Sejalan dengan itu, pemilu yang demokratis bukan sekedar lambang melainkan harus dilaksanakan secara kompetitif, berkala, inklusi dan definitif dalam menentukan keberlanjutan pemerintahan.

Berdasar pada beberapa hal di atas, dapat dipahami bahwa pemilu menjadi variabel penting suatu negara karena pemilu merupakan suatu mekanisme transfer kekuasaan politik secara damai. Legitimasi kekuasaan seseorang atau partai politik tertentu tidak diperoleh dengan cara kekerasan. Namun, kemenangan terjadi karena suara mayoritas rakyat didapat melalui pemilu yang fair. Selain itu juga demokrasi memberikan ruang kebebasan bagi individu. Pemilu dalam konteks ini, artinya konflik yang terjadi selama proses pemilu diselesaikan melalui lembaga-lembaga demokrasi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah dan DPR telah menetapkan pelaksanaan pemilu digelar pada 14 Februari 2024. Untuk itu, melalui Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 telah ditetapkan tahapan pemilu yang dimulai pada tanggal 14 Juni 2022 dengan tahapan perencanaan program dan anggaran dana diakhiri tanggal 20 Oktober 2024 dengan tahapan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden.

Salah satu tahapan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan pemilu tahun 2024, yaitu penataan daerah pemilihan (dapil) dan penetapan alokasi kursi. Dapil adalah gabungan wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai satu kesatuan wilayah atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan daerah berdasarkan jumlah penduduk, untuk menentukan alokasi kursi dengan jumlah kursi atau wakil yang jelas sebagai dasar pengajuan calon anggota legislatif oleh partai politik.

Penataan dapil memiliki substansi dalam rangka melakukan pembagian kursi secara proporsional atas keterwakilan calon di suatu daerah. Alokasi kursi dalam dapil menunjukkan derajat representasi calon. Selain itu, pengaturan dapil merupakan cerminan keterwakilan calon terhadap masyarakat yang diwakilinya. Selain dipahami sebagai daerah kontestasi kekuasaan partai politik atau wilayah tempat calon dipilih, daerah pemilihan juga sebagai lingkup pemilih akan menentukan siapa yang akan dipilih mewakilinya di wilayah tersebut. Hal ini berguna untuk menjamin agar demokrasi perwakilan dan representasi politik berjalan baik.

Dengan adanya pembagian dan penataan dapil ini, pemilih sebagai pemilik kedaulatan mengetahui siapa calon legislator yang akan mewakili mereka. Selain itu, mereka akan mengetahui kepada siapa akan menyampaikan aspirasi, tuntutan pembangunan, serta menuntut pertanggungjawaban kinerja. Sebaliknya, wakil rakyat juga akan mengetahui dengan jelas konstituen yang diwakili. Lalu, aspirasi apa yang akan mempengaruhi keputusan mereka, dan kepada siapa mereka harus mempertanggungjawabkan kekuasaan.

Pemilihan anggota DPR dan DPRD provinsi, tidak mengalami perubahan dapil. Pasalnya, dasar hukum yang digunakan untuk penyelenggaraan pemilu tahun 2024 tidak berubah, yakni Undang-Undang Nomor  7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 187 Ayat (5) dan Pasal 189 Ayat (5), telah menetapkan dapil anggota DPR dan DPRD provinsi sebagaimana tercantum dalam lampiran III dan Lampiran IV, kecuali jika nanti dimungkinkan ada perubahan terhadap undang-undang tersebut. Lain halnya dengan dapil DPRD kabupaten/kota, penyusunan dan penetapan dapil dilakukan oleh KPU sebagaimana amanat Pasal 195 Ayat (1) dan (2) UU Pemilu.

Prinsip Penetapan Dapil DPRD Kabupaten/Kota 

Daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan. Penataan dapil DPRD ditentukan berdasarkan data wilayah administrasi dan data jumlah penduduk yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri. Data itu disusun dalam bentuk Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dalam satu kabupaten/kota. Lalu, menjadi acuan bagi KPU kabupaten/Kota dalam menyusun alternatif usulan penataan dapil dan alokasi kursi dalam dapil DPRD kabupaten/kota.

Penyusunan dapil wajib menerapkan prinsip-prinsip penataan dapil DPRD yang tegas, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan juga pasal 4 dan 5 Peraturan KPU No. 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota, diantaranya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut :

Pertama, Kesetaraan nilai suara, memiliki pengertian mengupayakan nilai suara atau harga kursi yang setara antara 1 (satu) dapil dengan dapil lainnya dengan prinsip 1 (satu) orang, 1 (satu) suara, 1 (satu) nilai. mengupayakan nilai suara atau harga kursi yang setara antara satu dapil dengan dapil lainnya dengan prinsip satu orang satu suara satu nilai. Penerapan prinsip ini dilakukan dengan cara menetapkan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) di kabupaten/kota. Maka jumlah penduduk menjadi berbanding lurus dengan jumlah kursi yang diperoleh dan harga kursi kurang lebih setara.

Kedua, Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional. yaitu memperhatikan ketaatan dalam pembentukan dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik dapat setara dengan persentase suara sah yang diperolehnya. Hal ini dilakukan agar setiap partai politik mendapatkan distribusi kursi yang sama atau paling tidak mendekati, karena semakin besar alokasi kursi dapil maka akan semakin setara persentase perolehan kursi setiap partai.

Ketiga, Proporsionalitas. Prinsip ini memperhatikan kesetaraan alokasi kursi antar dapil untuk menjaga perimbangan alokasi kursi setiap dapil. Dalam penyusunan dapil diupayakan agar kesenjangan alokasi kursi setiap dapil tidak terlalu jauh atau minimal mendekati.

Kategori :