Keempat, Integralitas Wilayah, yaitu memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, kondisi geografis, sarana perhubungan dan aspek kemudahan transportasi dalam menyusun beberapa daerah kabupaten/kota atau kecamatan ke dalam satu dapil.
Kelima, berada dalam satu wilayah yang sama, yaitu penyusunan dapil Anggota DPRD kabupaten/kota harus tercakup seluruhnya dalam suatu dapil Anggota DPRD Provinsi.
Keenam , Kohesivitas. Pada prinsip kohesivitas penyusunan dapil memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat, dan kelompok minoritas. Pada penyusunan dapil di satu wilayah, diupayakan mencakup kondisi sosial budaya, adat, dan sejarah yang sama. Hal ini untuk menghindari permasalahan yang akan muncul di masyarakat.
Ketujuh, Kesinambungan, yaitu penyusunan dapil dilakukan dengan memperhatikan dapil yang sudah ada pada pemilu terakhir.
Penetapan Alokasi Kursi Dapil DPRD Kabupaten/Kota
Data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dan data wilayah, menjadi dasar dalam menghitung jumlah kursi masing-masing DPRD kabupaten/kota. Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi. Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi,
Mengenai penentuan alokasi kursi DPRD untuk kabupaten/kota didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 191 terkait jumlah kursi dan daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota, jumlah kursi didasarkan pada jumlah penduduk kabupaten/kota dengan ketentuan :
Pertama, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 orang memperoleh alokasi 20 kursi. Kedua, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 sampai dengan 200.000 orang memperoleh alokasi 25 kursi. Ketiga, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 sampai dengan 300.000 orang memperoleh alokasi 30 kursi. Keempat, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 300.000 sampai dengan 400.000 orang memperoleh alokasi 35 kursi. Kelima, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 sampai dengan 500.000 orang memperoleh alokasi 40 kursi. Keenam, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 orang memperoleh alokasi 45 kursi. Ketujuh, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 sampai dengan 3.000.000 orang memperoleh alokasi 50 kursi. Kedelapan, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 3.000.000 orang memperoleh alokasi 55 kursi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, jumlah alokasi kursi anggota DPRD di suatu kabupaten/kota didasari pada jumlah penduduk suatu kabupaten/kota tersebut. Maka untuk mengetahui jumlah kursi DPRD pemilu 2024 di suatu kabupaten/kota sangat tergantung dari jumlah penduduk kabupaten/kota bersangkutan. Menarik untuk di ikuti perkembangan jumlah penduduk di kabupaten/kota pada Pemilu 2024, apakah jumlah alokasi kursi DPRD bertambah seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangannya atau masih tetap. Dalam proses penataan dapil ini tentu partisipasi aktif dari masyarakat sangat dibutuhkan berdasarkan norma hukum yang berlaku.
Isu strategis terkait Dapil
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 80/PUU-XX/2022 memutuskan bahwa penataan dan penentuan dapil serta alokasi kursi anggota DPR dan DPRD provinsi merupakan kewenangan dari KPU. Sebelumnya kita memahami bahwa sebagaimana tercantum dalam lampiran III dan IV Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, yang intinya menyatakan bahwa DPR berwenang menentukan dapil pemilu legislati DPR dan DPRD Provinsi sedangkan KPU mempunyai kewenangan menentukan dapil pemilu legislatif DPRD kota dan kabupaten.
Terbitnya keputusan MK dimaksud merupakan upaya mahkamah konstitusi dalam mengabulkan sebagian gugatan materil dari perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi (Perludem), yang intinya Perludem menilai bahwa pembagian dapil oleh DPR yang berlaku selama ini tidak sesuai dengan asas pemilu yang luber jurdil. Sehingga ingin mendorong KPU untuk melaksanakan pengalokasian kursi dan pembentukan dapil untuk pemilu DPR dan DPRD sesuai dengan prinsi pembentukan dapil antara lain:
a. Kesetaraan nilai suara;
b. Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional;
c. Proporsionalitas;
d. Integritas wilayah;