BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan ganja.
Penyelidikan yang dilakukan tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, berhasil mengamankan pelaku berinisial RJ (37), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan.
Kasubdit Penmas Polda Bengkulu AKBP Agung Darmanto, mengatakan, pelaku RJ ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu di kawasan Sawah Lebar Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Siswi SMA di Bengkulu Utara Meninggal Setelah Minum Racun Rumput
Dari informasi yang terima polisi, pelaku kerap melakukan transaksi di wilayah Kota Bengkulu. Kemudian tim dari Ditresnarkoba melakukan introgerasi dan berhasil mengamankan pelaku lengkap dengan barang bukti narkotika.
"Jadi kawasan Sawah Lebar kerap terjadi transaksi narkoba, kemudian kita lakukan pengamatan dan berhasil mengamankan seorang pemuda yang saat diamankan kita temukan barang bukti berupa narkotika," kata AKBP Agung Darmanto, Jumat (22/7) pada Bengkulu ekspress.com
AKBP Agung juga mengungkapkan, pelaku RJ ini hanya berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dan ganja yang beraksi di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Festival Tabut di Kota Bengkulu Tanpa Bazar
Sementara itu, dari hasil penangkapan dan penggeledahan Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil menemukan belasan paket narkotika jenis sabu dan satu ikat batang ganja serta timbangan elektrik.
Penemuan barang bukti tersebut, sambung AKBP Agung. Setelah pihaknya melakukan penggeledahan di badan pelaku serta kediaman pelaku dan ditemukan sabu yang disimpan pelaku diatas kasur.
"Dari tangkapan terhadap pelaku kita menemukan 15 pake sabu, serbuk daun ganja, timbangan elektrik, hp, struk rekening hasil transferan dan 1 batang ganja," ungkapnya.
Atas perbuatan pelaku tersebut, saat ini RJ telah diamankan ke Polda Bengkulu beserta barang bukti yang ditemukan. RJ pun dikenakan pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (TRI).