Terduga Mucikari Diperiksa Perdagangkan Anak Dibawah Umur

Kamis 29-11-2018,14:22 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kasus perdagangan manusia (human trafficking) terhadap anal dibawah umur berinisial RZ, yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Bengkulu, terus berkembang. Setelah berhasil mengamankan 5 tersangka beberapa waktu lalu, hari ini Kamis (29/11/18), unit PPA Polda Bengkulu, kembali mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai mucikari penyedia tempat layanan seks korban Rz dipekerjakan.

Seorang ibu rumah tangga (IRT), La (30) diperiksa karena diketahui sebagai pemilik usaha malam yang berada di kawasan Sungai Hitam, Kota Bengkulu tersebut. Dia diperiksa karena berdasarkan keterangan korban, La juga mendapatkan keuntungan setiap kali korban melayani lelaki hidung belang yang datang ke warung remang-remangnya.

Kepada media, La mengaku korban datang sendiri ketempatnya untuk bekerja sebagai pelayan. Dia juga mengatakan tak mengetahui korban masih berusia dibawah umur.

\"Sebetulnya saya tidak tahu kalau Rz ini masih dibawah umur. Kalau tahu ya saya tidak pernah menerima karyawan yang masih dibawah umur. Rata-rata yang kerja sama saya itu janda- janda atau yang sudah diatas 20 tahun,\" ungkapnya.

Tambah La, korban yang bekerja kepadanya hanya melayani tamu yang minum dan mendapat bayaran uang dari para tamu yang dilayaninya. Hanya saja, jika ada melayani para tamu hidung belang untuk memuaskan nafsu, La mendapat uang sewa kamar sebesar Rp 50 ribu.

Kepala Unit PPA Polda Bengkulu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKP) Nurul Huda menjelaskan, sebenarnya warung remang-remang yang berada di sekitaran kawasan Sungai Hitam sudah dirobohkan oleh pemerintah Kota Bengkulu beberapa waktu lalu. Namun La ini dengan terselubung masih menjalankan bisnis maksiatnya.

\"Kan sudah ditertibkan ya tempat-tempat yang begini, tetapi mereka masih diam-diam menjalankannya. Sementara La ini kita periksa sebagai saksi atas kasus ini. Kita juga masih memanggil beberapa saksi baru lainnya untuk menyelidiki lebih lanjut kasus ini,\" terang AKP Nurul.

Untuk La sendiri, jika terbukti terlibat dia bisa dikenakan pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara

Nurul menambahkan, kuat dugaan masih ada beberapa tersangka lain yang terseret dalam kasus perdagangan manusia yang dialami warga Kabupaten Bengkulu Tengah ini. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait