Industri Harus Efisiensi

Jumat 26-10-2018,13:10 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,03 persen yang telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan untuk 2019 mendatang, mengharuskan industri di Provinsi Bengkulu harus pintar melakukan efisiensi biaya produksi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu, Lierwan SE mengaku, kenaikan UMP adalah hal rutin dan wajar yang memang biasa dilakukan setiap tahun. Industri seharusnya sudah tidak kaget dengan kenaikan UMP. Apalagi, Kenaikan UMP tahun depan besarannya ditetapkan dengan rumus yang bisa dihitung oleh dunia usaha. Momen kenaikan UMP tersebut harus dimanfaatkan pelaku usaha untuk menciptakan biaya produksi yang kompetitif agar bisa menarik investasi.

\"Jadi kenaikan UMP ini adalah dinamika setiap tahun, sehingga industri harus melakukan efisiensi, karena biar bagaimana pun cost ini bagian dari daya saing,\" kata Lierwan, kemarin (25/10).

Pihaknya mendorong pelaku usaha melakukan efisiensi didalam kegiatan industrinya, jangan sampai kenaikan UMP mempengaruhi perusahaan. Karena sebesar apapun skala bisnisnya, peningkatan efisiensi merupakan salah satu hal yang menjadi target dalam setiap perusahaan. Hal ini harus dapat terwujud di setiap lini, tanpa kecuali.\"Di tengah kompetisi bisnis yang semakin ketat saat ini, kenaikan UMP jangan mempengaruhi perusahaan, peningkatan efisiensi dan produktivitas perusahaan itu sangat vital,\" ujar Lierwan.

Secara sederhana, efisiensi adalah penurunan biaya operasional sehari-hari. Perusahaan yang efisien akan lebih kompetitif dibandingkan perusahaan kompetitornya. Pasalnya, keberhasilan efisiensi ini akan berdampak pada meningkatnya kepercayaan klien serta dapat menjadi pengalaman berharga untuk tahun berikutnya. Selain itu, semakin efisien perusahaan, akan lebih banyak keuntungan perusahaan yang bisa dibagikan kepada para karyawan seperti kenaikan gaji, bonus dan sebagainya.

\"Kenaikan UMP ini harus mampu dimanfaatkan industri di Bengkulu dengan baik, karena efesiensi itu mampu menghasilkan keuntungan bagi perusahaan,\" tutupnya.

Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bengkulu, Wehelmi Ade Tarigan mengatakan, kenaikan UMP adalah hal lumrah. Namun, hal itu juga harus disertai dengan peningkatan produktivitas yang mumpuni.Sehingga meskipun upah pekerja meningkat, produktivitas perusahaan juga harus dimaksimalkan. Dengan begitu industri di Bengkulu akan semakin untung.\"Kami percaya, kalau produktivitas meningkat maka indusrti juga akan maju dan untung,\" tutupnya.

Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Bengkulu, John Irwansyah Siregar menilai, kenaikan UMP 8,03 persen tidak berlebihan. Meski begitu tidak semua perusahaan akan menganggap kenaikan UMP itu sebagai hal yang mudah khususnya perusahaan dengan skala bisnis tidak terlalu besar. \"UMP itu tidak berlebihan, hanya saja perusahaan kecil akan menganggapnya besar,\" ujar John.

Menurutnya, saat ini kurang lebih ada sekitar ribuan pekerja di perusahaan-perusahaan yang tergabung di Gapki Bengkulu sudah menerima upah setara atau di atas standar UMP Bengkulu. Jumlah tersebut hanya sebagian kecil yaitu di bawah 10 persen pekerja yang belum menerima upah setara UMP Bengkulu disebabkan kemampuan perusahaan yang terbatas. Selama ini perusahaan yang benar-benar tidak mampu penuhi standar UMP mengajukan keberatan ke dinas terkait untuk dapatkan keringanan.

\"Untuk perusahaan yang belum besar tentu mungkin akan berat, tapi mereka bisa ajukan keberatan ke dinas terkait, dan akan diperiksa apakah memang di luar kemampuan untuk penuhi UMP,\" tutupnya.(999)

Tags :
Kategori :

Terkait