BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dua orang tersangka tambahan dugaan korupsi pengadaan lahan MAN 2 Kota Bengkulu, 2013, sampai saat ini belum ditahan. Penyidik unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bengkulu, belum menahan tersangka karena masih menunggu surat sita keluar dari pengadilan.
Dikatakan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bengkulu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Prianggodo Heru Kunprasetyo SIK melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indramawan Kusuma Trisna SIK, penahanan tersangka berinisial MA dan VS, yang diduga menerima aliran uang dari terpidana Rojali Djafri, menunggu surat penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Surat sita digunakan untuk menyita rekening dan sejumlah harta yang diduga hasil uang korupsi.
\"Kita masih menunggu surat sita dari Pengadilan Negeri Bengkulu. Semoga dalam waktu dekat surat itu keluar sehingga kita bisa melanjutkan untuk melakukan penahanan,\" jelas Kasat Reskrim.
Sejak ditetapkan menjadi tersangka sekitar 1 bulan lalu, MA dan VS belum diperiksa sebagai tersangka. Jika surat sita sudah dikantongi penyidik, kemungkinan besar, mereka diperiksa sekaligus dilakukan penahanan. Berdasarkan penyelidikan, uang Rp 350 juta ditransferkan terpidana Rozali Djafri kepada MA sekitar bulan Januari dan Februari 2014 melalui sakah satu bank nasional. Sementara itu, tersangka VS menerima uang Rp 70 juta dari Rojali Djafri pada bulan Mei 2015. Uang tersebut merupakan hasil kejahatan korupsi pengadaan lahan MAN 2 Kota Bengkulu.
Rozali Djafri saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Bengkulu. Perjalanan kasus Rozali cukup panjang, mendapatkan tuntutan 7 tahun dan denda Rp 300 juta. Kemudian mendapatkan vonis 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara bulan Februari 2017 lalu.
Tidak puas, Rozali mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Ditingkat PT, hukuman Rozali menjadi 6 tahun penjara. Kemudian Rozali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ditingkat MA, hukuman Rozali lantas diperberat menjadi 8 tahun penjara. Adapun terpidana lain adalah Darmawansyah selaku PPK yang mendapatkan vonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. (167)