Kasus Tebas Bayang Lebong, Mantan KPA Divonis 4 Tahun, PPTK 2,5 Tahun
sidang kasus tebas bayang Lebong-foto Anggi-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi proyek tebas bayang atau pembersihan semak di tepi jalan raya serta pemeliharaan jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-Hub) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 2 Februari 2026, dengan agenda pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Mury.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim juga menilai bahwa penerapan ketentuan hukum acara pidana lama dalam perkara ini memberikan keuntungan bagi para terdakwa, meskipun perbuatan korupsi yang dilakukan terbukti secara hukum.
Untuk terdakwa Haris Santoso, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Haris juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp914 juta, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.
BACA JUGA:Listrik dan Emas Jadi Pemicu Inflasi, Kelompok Pendidikan Sumbang Deflasi di Bengkulu
BACA JUGA:Kasus DBD di Bengkulu Fluktuatif, Warga Diminta Waspada di Musim Hujan
Sementara terdakwa Ramades Wijaya, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Bina Marga Tahun 2023, divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Rudi Hartono, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Bina Marga Tahun 2023, dijatuhi hukuman 2 tahun 9 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta dibebankan untuk membayar uang pengganti sesuai amar putusan hakim.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut diketahui lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebong. Sebelumnya, JPU menuntut Haris Santoso dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp926 juta subsider 2 tahun 3 bulan penjara.
Sementara itu, Ramades Wijaya dan Rudi Hartono masing-masing dituntut pidana 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menanggapi putusan tersebut, baik para terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Mereka diberikan waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan.
“Kami akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan. Hakim memberikan waktu selama tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap,” ujar JPU Kejari Lebong, Muhammad Junli Adi Dublas.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


