HONDA BANNER
BPBD

Dukung Penertiban Kota, Dapur MBG Dilarang Keras Belanja di Pedagang Badan Jalan dan Trotoar

Dukung Penertiban Kota, Dapur MBG Dilarang Keras Belanja di Pedagang Badan Jalan dan Trotoar

Instruksi ini secara spesifik ditujukan kepada seluruh Kepala SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) atau yang dikenal sebagai dapur MBG (Makanan Bergizi) se-Kota Bengkulu--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) RI Wilayah Kota Bengkulu telah mengambil sikap tegas untuk mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) dalam penegakan ketertiban umum. BGN melarang seluruh unit penyedia gizi di bawahnya untuk berbelanja dari pedagang yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban.

Instruksi ini secara spesifik ditujukan kepada seluruh Kepala SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) atau yang dikenal sebagai dapur MBG (Makanan Bergizi) se-Kota Bengkulu, termasuk seluruh suplier dan koperasi pendukung operasional dapur.

Koordinator Wilayah BGN RI Kota Bengkulu, Nadya F. Naibu, menegaskan bahwa unit-unit tersebut kini diwajibkan untuk memenuhi seluruh kebutuhan belanja harian hanya melalui pasar-pasar resmi yang telah ditetapkan Pemkot, seperti di dalam Pasar Tradisional Modern (PTM).

BACA JUGA:Badan Gizi Nasional (BGN) Mendorong Dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Melakukan Diversifikasi Pangan

BACA JUGA:Cerita Selvy Nikmati Program JKN untuk Layanan Pengobatan

Langkah ini merupakan bentuk dukungan konkret BGN terhadap Perda Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 yang melarang aktivitas berjualan di badan jalan dan trotoar.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menyambut baik instruksi ini, menilai dukungan BGN sangat efektif untuk penataan kota.

“Ini bentuk sinergi luar biasa. Dengan adanya dukungan dari BGN, kami semakin optimis bahwa ke depan tidak akan ada lagi pedagang yang berjualan di badan jalan maupun trotoar,” ujar Sahat.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: