Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas

Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas

CURUP, Bengkulu Ekspress - Untuk melakukan penghematan anggaran di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, H RA Denni SH MM mengaku Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong telah melakukan pemangkasan anggaran perjalanan dinas.

\"Tahun ini, anggaran perjalanan dinas di Pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong telah kita pangkas, dimana pemangkasan untuk anggaran perjalanan dinas ini mencapai 35 persen dari tahun sebelumnya,\" terang Sekda.

Dijelaskan Sekda, pada tahun 2017 lalu, jumlah anggaran untuk perjalanan dinas di Kabupaten Rejang Lebong sendiri mencapai Rp 45 miliar. Kemudian ditahun 2018 ini dipangkas sebesar Rp 5 miliar sampai Rp 6 mliar.

Pengurangan anggaran perjalanan dinas sendiri, menurut Sekda sesuai dengan intruksi Presiden RI Joko Widodo untuk melakukan penghematan anggaran dipemerintahan.

Lebih lanjut Sekda menjelaskan, dengan adanya pemangkasan anggaran perjalanan dinas ini, maka menurutnya saat ini para pejabat maupun ASN yang ada di Kabupaten Rejang Lebong tidak bisa leluasa lagi melakukan perjalanan dinas keluar kota. Terlebih lagi menurut Sekda, untuk melakukan perjalanan dinas saat ini harus mendapat persetujuan dari bupati terlebih dahulu.

\"Selain dilakukan pemangkasan anggaran perjalanan dinas, saat ini untuk perjalanan dinas harus mendapat izin dari pak bupati terlebih dahulu,\" aku Sekda.

Namun menurut Sekda, meskipun harus mendapat izin dari Bupati Rejang Lebong, bukan berarti Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melarang pegawainya melakukan perjalanan dinas keluar daerah. Karena bila perjalanan dinas tersebut sifatnya benar-benar dibutuhkan untuk pembangunan daerah maka izinnya akan diberikan sebagaimana biasanya.

Lebih lanjut Sekda menjelaskan, untuk mengantisipasi ada ASN yang melakukan perjalanan dinas tanpa sepengetahuan atasannya, maka mulai tahun 2018 ini Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong telah merobah pola anggaran perjalanan dinas yang terpusat, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang anggaran perjalanan dinasnya berada dimasing-masing OPD.

\"Untuk pos perjalanan dinas, saat ini kita tempatkan disatu tempat, sehingga siapa saja yang melakukan perjalanan dinas akan ketahuan langsung,\" demikian Sekda. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: