DPD RI Godok RUU Perlindungan Pasien
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Salah satu isu krusial dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan adalah perlindungan terhadap pasien khususnya perseorangan sebagai penerima layanan kesehatan. Sebab, hak atas pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin oleh konstitusi sebagaimana disebut dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Karenanya, Komite III DPD RI memiliki komitmen yang kuat mengatur regulasi yang dapat melindungi hak-hak warga negara Indonesia melalui RUU Perlindungan Pasien.
\"Perlindungan pasien itu sangat penting. Jadi regulasinya harus diperkuat melalui UU,\" kata Senator termuda Indonesia, Riri Damayanti John Latief.
Beberapa keluhan yang senantiasa menjadi isu nasional, lanjut Riri, diantaranya adalah banyaknya warga kurang mampu meminta agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat digunakan untuk mengklaim pembayaran jasa mobil ambulans untuk mengangkut pasien atau jenazah dari dan ke rumah sakit.
\"Kita miris ketika mendengar ada bayi yang sudah meninggal dibungkus dengan plastik oleh orangtuanya untuk dibawa pulang dengan angkutan umum hanya karena dia tidak bisa membayar sewa ambulans yang harganya relatif mahal bagi golongan yang tidak mampu,\" jelas Wakil Bendahara III Ikatan Keluarga SEMAKU ini.
Riri mengungkapkan, masyarakat juga berharap agar pelayanan kesehatan di rumah sakit yang ditanggung oleh BPJS berkomitmen untuk menyediakan obat-obatan untuk pasien peserta BPJS.
\"Juga jangan sampai terjadi pelayanan kesehatan di rumah sakit yang ditanggung oleh BPJS mendiskriminasikan pelayanan bagi pasien BPJS dengan pasien umum atau pasien non BPJS,\" tegasnya.
Dalam beberapa kasus, tambah Riri, masyarakat di Bengkulu mengeluhkan adanya permintaan uang jaminan dari pihak rumah sakit yang ingin melakukan tindakan operasi terhadap pasien yang sedang dalam kondisi kritis. Pihak rumah sakit baru bersedia memberikan penanganan medis jika keluarga pasien telah menyiapkan uang tersebut.
\"Selain itu perlu juga ada pengawasan lebih ketat terhadap fasilitas umum yang terdapat di rumah sakit yang ada di Bengkulu. Sebab, sejumlah rumah sakit dilaporkan membiarkan berbagai sarana dan prasarananya dalam keadaan rusak, tidak terawat dan mengeluarkan bau tak sedap. RUU tentang Perlindungan Pasien kita harapkan dapat menyelesaikan berbagai persoalan seperti yang saya kemukakan ini,\" demikian Riri. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: