Kejati Siap Proses Hukum Tim PHO Kasus Korupsi Pemukiman Kumuh

Kejati Siap Proses Hukum Tim PHO Kasus Korupsi Pemukiman Kumuh

\"\"BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memberikan tanggapan terkait saran majelis hakim untuk memproses 7 Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) atau Provosional Hand Over (PHO) dalam sidang perkara korupsi proyek pemukiman kumuh tahun 2015. Kajati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol SH MH melalui Kasi Penkum, Ahmad Fuadi SH MH mengatakan, apa yang dikatakan hakim meminta penuntut umum memproses tim PHO merupakan salah satu fakta di persidangan. Fakta-fakta persidangan tersebut jelas akan ditindak lanjuti. Hanya saja, tindak lanjut tentunya memerlukan proses dan tahapan agar bisa dilanjutkan sampai penetapan tersangka. \"Fakta-fakta persidangan tetap akan kita tindak lanjuti. Sepanjang hal tersebut melanggar dan sudah cukup alat bukti sesuai dengan KUHAP, kita proses,\" jelas Kasi Penkum, Kamis (2/11). Masih dikatakan Kasi Penkum, jika berdasarkan KUHAP 184 penetapan tersangka minimal harus dua alat bukti atau lebih. Sementara didalam persidangan bukti yang didapat hanya keterangan saksi atau baru satu alat bukti saja. Untuk menambah alat bukti tersebut, Kasi Penkum mengaku akan berkoodinasi dengan tim JPU untuk menggali intinya. Untuk itu persidangan perkara korupsi pemukiman kumuh akan terus dipantau. Semua saksi akan diperiksa.

\"Alat bukti minimal 2, yang terjadi kemarin di persidangan baru keterangan saksi, jadi baru satu alat bukti. Untuk bukti lainnya akan terus kita gali,\" imbuh Kasi Penkum.
Sebelumnya, 8 orang saksi, yang terdiri dari Suradi Pengendali Teknis dan 7 orang dari Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) atau lazim disebut Provosional Hand Over (PHO). Tujuh orang saksi tim PHO diantarannya Edy Idham Ketua Tim PHO, Wahyudi Hidayat Sekertaris Tim PHO dan lima orang anggota tim PHO, Sumarno, Junaidi, Iwan Fajrul, Suyanto dan M Sugiyanto. Hakim ketua kemudian memerintahkan tim JPU dari Kejati Bengkulu memproses hukum ke-7 orang tim PHO. Hakim berkata demikian setelah semua tim PHO memberikan jawaban berbelit-belit terkait penandatangan berita acara PHO. Terlebih lagi tim PHO memberikan jawaban penandatanganan berita acara PHO pada bulan Agustus 2015. Sementara kontrak proyek pemukiman kumuh selesai pada bulan Desember 2015. Hal tersebut jelas melanggar, tidak heran jika hakim meminta JPU memproses hukum ke-7 orang tim PHO tersebut. (167) Baca Juga Tersangka Pemukiman Kumuh Berpotensi Bertambah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: