2 Pelaku Illegal Logging Diciduk Polres Bengkulu Utara

2 Pelaku Illegal Logging Diciduk Polres Bengkulu Utara

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - 2 pelaku perambah hutan lindung berhasil diamankan Polres Bengkulu Utara. Kali ini, pelaku berinisial

Ar (49) warga Desa Sumber Rejo Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara ditangkap di TKP Hutan Lindung (HL) Bukit Daun desa setempat sekitar pukul 12.00 Wib, Selasa (3/10).

Kemudian pelaku lainnya, berinisial SE warga Desa Limas Jaya Kecamatan Pinang Raya Kabupaten

Bengkulu Utara juga berhasil diamankan saat melakukan perambahan di HL desa setempat, sekitar pukul 15.30 Wib.

\'\'Kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolres. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,\'\' ujar Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kasat Reskrim, AKP Jufri SIK dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, Selasa (3/10).

Kronologis penangkapan, pelaku saat sedang asyik menebang kayu jenis Meranti di sekitar HL Bukit Daun. Ketika itu, Polres Bengkulu Utara yang dipimpin Kanit Tipidter, Ipda E.H Purba, SH bersama jajaran tengah melaksanakan Operasi Wanalaga 2017. Sehingga pelaku langsung diamankan.

\'\'Memang kita menerima banyak laporan mengenai maraknya aksi illegal logging yang terjadi. Sehingga kita menggelar Operasi Wanalaga. Dan berhasil mengamankan kedua pelaku di Hutan Lindung Bukit Daun dan Limas Jaya, tengah menebang kayu jenis Meranti dan Pulai,\'\' ungkapnya.

Kasat menyampaikan pelaku diancam dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Lingkungan, Pasal 82. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

\'\'Kita jerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013. Ancama hukuman pidana mininal 1 tahun dan maksimal 5 tahun kurungan,\'\' pungkasnya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan di TKP HL Bukit Daun, yakni 1 unit mesin pemotong kayu (chainsaw), 30 keping kayu Meranti yang sudah dipotong dan 1 buah jerigen.

Kemudian di TKP HL Limas Jaya, diamankan BB 58 keping kayu Jenis Pulai, 1 unit chainsaw, 1 bilang parang, 1 gulungan benang dan 2 buah jiregen plastik.

Hingga saat ini, penyidik Polres Bengkulu Utara masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan para saksi. Bahkan penyidik akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan dan ahli.(jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: