RM dan Lily Dipisahkan

RM dan Lily Dipisahkan

\"RM-lily\"Hari Ini Pindah Rutan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permintaan tersangka penerima suap fee proyek, Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti (RM) dan Istrinya Lily Martiani Maddari, agar lokasi penahanannya dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bengkulu ke Rutan Kelas II B Malabero dan Lembaga Pemasyarakatan Bentiring Kota Bengkulu.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Fitroh Rohcahyanto SH mengatakan, Ridwan Mukti dan Istrinya Lily Martiani Maddari permintaannya untuk pindah ke Rutan Kelas II B Malabero dan Lapas Bentiring Kota Bengkulu. Hal tersebut dilakukan bukan karena ketidakhadiran RM untuk menjadi saksi didalam persidangan Jhoni Wijaya, melainkan demi kesehatan tersangka dan terdakwa.

\"KPK menilai karena alasannya jelas, jadi keduanya akan segera dipindahkan,\" kata Fitro.

Fitro menambahkan RM dan Lily Martiani Maddari sebelumnya sudah mengajukan permintaan kepada penyidik KPK. Salah satu permintaan tersebut adalah pemindahan penahanan, dengan alasan keamanan, kesehatan dan kenyamanan. Permohonan itu disampaikan saat RM dan Lily menjalani penahanan di Rutan Polda pada Jum\'at (22/9). \"Jadi surat permohonan pemindahan lokasi penahanan RM dan Lily sudah diterima KPK dan disetujui,\" tambah Fitro.

Dijelaskan Fitro, RM dan Lily bisa saja merasa tidak nyaman di Rutan Polda Bengkulu karena adanya dugaan intervensi dari pihak tertentu. Namun, jika lokasi penahanannya dipindahkan, Fitro menduga justru akan terbuka peluang lebih banyak orang yang akan mengintervensinya. \"Kenapa kami membatasi (pengunjung RM) karena kasus ini akan menjadi konsen banyak pihak,\" jelas Fitro.

Diterangkan Fitro, RM nantinya akan menjalani tahanan di Rutan Kelas II B Kota Bengkulu sedangkan Istrinya Lily Martiani Maddari akan menjalani tahanan di Lapas Bentiring Kota Bengkulu.

\"Keduanya sengaja dipisah karena di Rutan Kelas II B tidak ada ruang tahanan untuk perempuan,\" terang Fitro.

Fitro mengatakan, rencana pemindahan RM dan Lily akan dilakukan pada hari ini (27/9). Sehingga pihaknya berharap dengan pindahnya RM dan Lily dari Rutan Polda dapat membuat kondisi RM dan Lily menjadi lebih baik, karena sejauh ini kondisi RM sedang sakit. \"Kalau menjadi saksi itu keharusan, yang jadi masalah kondisinya kesehatannya yang kami pikirkan, kalau terjadi apa-apa kami juga yang disalahkan,\" tutup Fitro.

Sementara itu, saat ditemui Kuasa Hukum RM, Muspani SH mengatakan, ia tidak mengetahui kapan kliennya tersebut dipindahkan, dia tidak mau lagi membahas mengenai masalah tersebut, semuanya diserahkan ke pihak KPK untuk proses pemindahan itu. \"Ya kita serahkan semuanya ke KPK, mengenai hari ini atau besok akan dipindahkan saya tidak tahu, kita kembalikan ke pihak JPU KPK saja,\" tutupnya.

RM dan istrinya Lily ditahan di Rutan Polda Bengkulu sejak tanggal 18 September 2017 lalu, keduanya dititipkan di Rutan Polda Bengkulu untuk dihadirkan sebagai saksi terdakwa Jhony Wijaya dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang mana dalam kasus ini setidaknya ada 4 tersangka yang ditetapkan oleh KPK. (999/529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: