Dewan Napi Masih Aktif di DPRD

Dewan Napi Masih Aktif di DPRD

\"DPRDBENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dua anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Soheri Ersuan SH dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Hj Rosna dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) telah menjadi terpidana oleh pihak penegak hukum, masih tetap masuk dalam perombakan alat kelengkapan dewan (AKD) di Komisi DPRD Provinsi Bengkulu.

Diketahui, Soheri Ersuan masuk dalam Komisi I dari sebelumnya di Komisi IV, sementara Hj Rosna masuk di Komisi II dari sebelumnya anggota komisi III. Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali SSos mengatakan dua nama dewan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu masih terdaftar sebagai anggota dewan. Sebab sampai saat ini, dua nama itu belum ada pengganti antar waktu (PAW). \"PAWnya belum ada, jadi tetap kita masukan,\" terang Tantawi kepada BE, kemarin (15/9).

Dimasukan nama dua dewan yang telah menjadi Napi, nantinya PAW akan menggantikan dua nama yang masuk di komisi. Sehingga ketika nama PAW sudah ada, tidak lagi harus dirombak untuk ditempatkan dimana.

\"Kalau sudah ada PAW, secara otomatis mengisi nama di komisi itu,\" tambahnya.

Hingga saat ini, proses PAW belum juga dilakukan. DPRD masih menunggu surat pemberhetian dua nama itu di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab BK sudah mengajukan surat PAW dari partai yang bersangkutan. Surat itu telah ditembuskan ke Pemprov untuk diserahkan ke Kemendagri.

\"Kita tunggu surat pemberhentiaannya di Kemendagri. Kalau belum ada, belum bisa PAW,\" ungkapnya.

Tak hanya itu, Tantawi juga menyinggung tentang penumpukan anggota dewan yang berada di Komisi IV, dengan jumlah 14 orang dan Komisi II paling kering anggota sebanyak 6 orang dewan. Tantawi menilai, hal itu terjadi atas kesepakatan atau ajuan dari masing-masing fraksi di DPRD, sehingga membuat terjadi penumpukan.

\"Itu usulan dari masing-masing fraksi dan sudah menjadi urusan internal di fraksi,\" bebernya.

Padahal di tata tertib (Tatib) dewan, Pasal 58 ayat 3 disebutkan, jumlah anggota komisi diupayakan sama dengan jumlah komisi lainnya. Tantawi menuturkan, hal itu tidak menjadi hal wajib untuk dipenuhi. Sebab dipasal tersebut disebutukan untuk diupayakan. Artinya tidak ada menyalahi aturan.

\"Di situ diupayakan, jadi tidak menyalahi aturan jika memang tidak sama,\" terang Tantawi.

Sementara itu, terkait PAW Napi anggota dewan, Pelaksana Tugas (Plt) Sekdaprov Bengkulu, H Gotri Suyanto SE MSoc Sc menjelaskan, proses pemberhentian itu menjadi kewenangan Kemendagri. Sementara surat PAW yang diajukan juga sudah diproses di Kemendagri.

\"Harusnya memang bisa cepat diganti. Tapi masih menjadi kewenangan Kemendagri, jadi masih ditunggu,\" pungkas Gotri. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: