Gugatan KTM Lagita Dicabut

Gugatan KTM Lagita Dicabut

ARGA MAKMUR, BE- Akhirnya 11 orang petani Desa Urai Kecamatan Ketahun menarik gugutannya terhadap sengketa lahan KTM Lagita seluas 30 Hektare (Ha). Pemcabutan gugatan ini lantaran petani dan pemerintah daerah (pemda) Bengkulu Utara (BU) mencapai kesepakatan melalui mediasi.

‘’Jadi, dari kedua belah pihak, penggugat dan tergugat mencapai kesepakatan. Sehingga penggugat mecabut berkas sengketa atas lahan KTM Lagita di Pengandilan,’’ ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Utara, Drs Fahrudin kepada Bengkulu Ekspress ditemui, kemarin (23/8).

Ia menambahkan, kesepakatan itu tertuang bahwa pihak penggungat sebanyak 11 orang akan diberikan lahan untuk lokasi perumahan seluas 10 x 15 meter. Sedangkan untuk tuntutan ganti rugi, sebagaimana tuntutan yang dilayangkan penggugat tidak dipenuhi.

‘’Sama seperti warga lainnya yang menyerahkan lahan untuk pengembangan kawasan KTM Lagita, kita memberikan hibah tanah seluas 10x15 meter untuk membangun rumah di lokasi tersebut,’’ ungkapnya.

Untuk itu, pada awal bulan September mendatang akan dibacakan putusan kesepakatan, melalui hakim di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur. Sedangkan berkas gugatan sudah dicabut oleh penggungat ketika tercapainya kesepakatan mediasi lalu.

‘’Kita tinggal menunggu pembacaan putusan dari hakim. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, sudah diberitahukan. Sehingga tidak ada lagi sengketa atas permasalahan lahan KTM Lagita ini,’’ terangnya.

Ia juga mengapresiasi warga yang telah menyadari jika pembangunan kawasan KTM Lagita untuk mendukung terciptanya konsentrasi kemajuan di wilayah Kecamatan Ketahun dan sekitarnya.

Karena berbagai sarana akan dibangun, mulai dari Rumah Sakit Pratama (RSP) dalam tahap pekerjaan, pembangunan SMK Kemaritiman dan Perikanan serta fasiltias pendukung lainnya.

‘’Alhamdulillah, warga yang menggugat sudah ingin terbuka dan melihat pembangunan ini, tentunya akan bermanfaat dan dirasakan oleh seluruh masyarakat yang berada di sekitar daerah itu,’’ pungkasnya.

Gugatan yang disampaikan oleh 11 orang petani kelapa sawit dari Desa Urai Kecamatan Ketahun kepada PN Arga Makmur dilakukan sejak awal tahun 2017 lalu. Warga merasa Pemda BU telah melakukan penyerobotan lahan mereka tanpa melalui proses pembebasan. Sehingga warga menuntut ganti rugi atas lahan seluas 30 Ha yang telah diserobot Pemda Bengkulu Utara.

Namun, setelah 4 bulan mengikuti persidangan, membuat warga ragu atas kelengkapan bukti yang dimiliki. Sehingga kedua belah pihak mencapai mediasi, dengan kewajiban Pemda BU memberikan hibah tanah seluas 10 x 15 meter untuk masing-masing penggugat membangun rumah di kawasan pemukiman KTM Lagita.(816)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: