Polda Sidik 4 Perkara Korupsi

Polda Sidik 4 Perkara Korupsi

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Subdit tindak pidana korupsi Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, telah resmi menaikkan status 4 perkara dugaan korupsi, dari tahap lidik (penyelidikan) ketahap sidik (penyidikan). Penetapan peningkatan status perkara ini disampaikan langsung Direktur Reskrim Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Bengkulu Kombes Pol Drs Herman MM.

\"Setelah ditelusuri ternyata dari empat kasus atau perkara ini mencapai puluhan miliar rupiah,\" terang Dir Reskrimsus Kombes Pol Herman MM kemarin (7/7). Peningkatan status perkara ini, diakui Kombes Pol Herman sudah dilakukan sejak sebelum lebaran Idul Fitri 1438 Hijriah lalu. Karena berdasar hasil peyelidikan yang dilakukan dan pemanggilan sejumlah saksi, 4 kasus terbukti telah terjadi tindak pidana korupsi. Hanya saja keempat kasus tersebut belum ada penetapan tersangka. Dipastikan Herman, penetapan tersangka dilakukan selambatnya akhir tahun ini. Adapun tiga dari empat kasus yang sudah naik penyidikan tersebut, berupa pekerjaan fisik bangunan dan dua diantaranya proyek milik Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu. Proyek itu pengerjaannya dilaksanakan tahun 2015. Pekerjaan proyek itu terindikasi terjadi tindak pidana korupsi, hingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan data yang diperoleh BE, 4 kasus yang saat ini ditangani penyidik tipikor Polda Bengkulu, yang hampir diketahui kerugian negaranya dan tersangkanya antara lain, pengelolaan dana KONI Provinsi Bengkulu Rp 5,2 miliar pada tahun 2015, Pembangunan Jalan Tugu Hiu hingga Simpang Kroya Kabupaten Benteng oleh Dinas PU Provinsi sebesar Rp 7,4 miliar tahun 2015, Pembangunan Jembatan Padang Leban Kabupaten Kaur oleh Dinas PU Provinsi sebesar Rp 11 miliar pada tahun 20154 dan Pembangunan Pangkalan Pendaratan Ikan di Kabupaten Seluma oleh Dinas DKP Seluma sebesar Rp 3,3 miliar pada tahun 2015. Dengan jumlah dana pekerjaan yang terindikasi korupsi mencapai Rp 26,9 miliar. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: