Relokasi Longsor Gunakan Dana Tak Terduga

Relokasi Longsor Gunakan Dana Tak Terduga

\"longsor\"TUBEI, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Kabupaten Lebong memutuskan melakukan tindakan relokasi pemukiman warga yang terkena longsor dan rawan longsor di Desa Sukasari Kecamatan Lebong Selatan. Untuk merelokasi pemukiman warga tersebut, Pemda  akan menggunakan dana tidak terduga di APBD Lebong tahun 2017  dengan total anggaran tersebut senilai Rp 6 miliar. Kesepakatan relokasi pemukiman warga yang terkena longsor dan rawan longsor tersebut dikukuhkan dalam penandatanganan kesepakatan penanganan bencana di Kabupaten Lebong oleh Bupati Lebong, H Rosjonsyah SIP MSi dan Ketua DPRD Lebong, Teguh Raharjo EP SH di Makodim 0409 Rejang Lebong,  kemarin (12/5).

\"Kesepakatan yang kita buat bahwa Pemda akan merelokasi pemukiman warga, baik yang sudah menjadi korban maupun yang masuk titik rawan di wilayah Dusun 1 Desa Suka sari, Dusun Talang Kodok Desa Talang ratu,\" kata Bupati Lebong, H Rosjonsyah SIP MSi.

Terkait rencana relokasi ini, Bupati meminta, agar Camat Lebong Selatan, Camat Rimbo Pengadang dan Camat Topos beserta para kepala desa (kades) yang dilanda longsor segera mendata jumlah korban. Termasuk mendata pemukiman warga yang rawan diterjang longsor dan banjir. Ia juga minta dinas terkait, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) mengusulkan bantuan ke pusat.

\"Dinas PUPRP (Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan) juuga diminta untuk merencanakan dan mengusulkan pembangunan infrastruktur yang bisa mengatasi persoalan longsor di Lebong. Persisnya di sepanjang lintas Lebong-Rejang Lebong,\" jelas Bupati.

Bupati juga meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lebong harus siaga dalam setiap penanganan bencana. Untuk kebutuhan peralatan pendukung, akan disiapkan dalam APBD Perubahan 2017 atau APBD 2018. \"Dengan kesepakatan ini, harapan saya ketika terjadi bencana proses penanganan bisa berlangsung cepat, Seluruh OPD harus waspada dan menjalankan ungsinya ketika terjadi bencana. Jangan Saling Tunggu,\" ucap Bupati.

Terpisah, Ketua DPRD Lebong, Teguh Raharjo EP SE mengatakan, penanganan bencana itu terbagi 3 kategori. Pertama penanganan pra (sebelum) bencana, tanggap darurat atau tanggap bencana serta penanganan pasca (setelah) bencana. Agar bisa menggunakan DTT, Pemkab Lebong harus menetapkan dulu status Kabupaten Lebong sebagai tanggap darurat bencana. \"Dengan begitu penanganannya bisa menggunakan dana siap pakai yang ada di pos belanja tidak terduga,\" ungkap Teguh.

Kesepakatan itu juga dihadiri Dandim 0409 Rejang Lebong, Letkol Kav Hendra S Nuryahya SH dan Sekda Lebong, Mirwan Effendi SE MSi. Serta dihadiri Kepala Dinas PMDS Lebong, Reko Haryanto SSos MSi, Kepala Dinas PUPRP Lebong, Ir Eddy Ramlan MT, Kepala BPBD Lebong, Drs Syamsul Bahri ketiga camat beserta kades lokasi longsor. Atas kesepakatan itu, proses evakuasi longsor dan banjir akan dilakukan selama 14 hari pascabencana. Jika tidak selesai, diperpanjang hingga 1 bulan bahkan sampai 3 bulan.

Sementara Plt Camat Lebong Selatan, Yasir Hadibroto menyampaikan, dampak longsor dan banjir Jumat (5/5) di wilayahnya melanda 2 desa. Yakni Desa Kota Donok dan Desa Sukasari, Kecamatan Lebong Selatan. Akibatnya, 4 rumah hancur, 6 rusak berat dan 7 rusak sedang. Namun keseluruhan rumah yang rawan bencana ada 60 unit Diwilayah Kecamatan Lebong Selatan, kerugian akibat longsor tersebut dikatsir mencapai Rp 560 juta.

Untuk wilayah kecamatan Topos diungkapkan Camat, Zulmandahri SKM  dampak longsor dan banjir di wilayahnya melanda 4 desa. Selain merusak 1 rumah warga atas nama Rusman, longsor dan banjir juga merusak 40 hektare sawah. Untuk proses relokasi pemukiman warga yang rawan bencana, ia sudah menyiapkan lahan di Desa Ajai Siang. Sedangkan di Kecamatan Rimbo Pengadang, rumah yang rusak di Desa Talang Ratu mencapai 8 unit rusak berat, 3 unit rusak sedang serta 9 hektare sawah rusak.(***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: