Lagi, 2 Kurir Sabu Dibekuk

Lagi, 2 Kurir Sabu Dibekuk

Diberi Upah Rp 50 -100 Ribu Perpaket

BENGKULU, BE - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Bengkulu Subdit III kembali berhasil meringkus dua tersangka pengedar sekaligus kurir Narkotika jenis sabu berinisial Ir (20) yang merupakan warga Jalan Halmahera Nomor 12 RT 07 Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu dan Bo (28) warga Jalan Halmahera Block C Nomor 3 RT 26 Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut.

Keduanya berhasil diringkus di kawasan Kelurahan Sukamerindu saat sedang melakukan transaksi pembelian barang haram tersebut. Dalam aksi tersebut kedua tersangka hanya diupah sebesar Rp 50 sampai Rp 100 ribu perpaketnya.

Berdasarkan data yang diperoleh BE, saat itu tersangka Ir yang bertugas sebagai kurir sedang menunggu Bo untuk memberikan dan menjual barang tersebut, setelah diberikan ke Bo, tersangka Bo pun akan menjual barang tersebut ke pembeli lainnya melalui peta, tetapi mendengar adanya info akan terjadi transaksi jual beli Narkoba, pihak Resnarkoba langsung melakukan pengintaian dan berhasil menangkap kedua tersangka berserta barang bukti 1 paket sabu siap jual, handphone, bukti transfer dan satu ATM BRI.

\"Ini merupakan sindikat baru, tetapi dibelakang ini semua pasti ada bandarnya yang hingga kini masih buron atau DPO berinisial Jm dan Ki,\" terang Kasubdit III Resnarkoba Polda Bengkulu, Kompol Zulfi Besemah kemarin (23/3).

Ia mengatakan, kedua tersangka ini berhasil ditangkap dan diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat jika di kawasan Sukamerindu tersebut sering dilakukan transaksi jual beli Narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung menurunkan tim dan melacak kebenaran hal tersebut dan setelah dilakukan pengintaian memang terbukti ada kegiatan jual beli Narkoba di kawasan tersebut dan sebagian melalui cara peta.

\"Saat ini memang baru dua tersangka yang berhasil kita amankan dan satu klompotan yang bandarnya sama-sama berinisial Jm dan Ki, sehingga saat ini kita akan lakukan pengejaran terhadap Jm dan Ki,\" bebernya.

Selain itu, Kasubdit mengatakan, ketika berhasil menjual barang haram tersebut, tersangka masing-masing diberi upah satu paketnya untuk Ir sebesar Rp 100 ribu dan untuk Bo sebesar Rp 50 ribu.

\"Selain diberi upah uang, kedua tersangka pun diperbolehkan menggunakan barang haram tersebut secara gratis dan bersama-sama,\" jelasnya.

Sementara itu, mengenai kedua pelaku merupakan pemain baru dan bukan residivis sehingga kemungkinan besar ada kurir dan pengedar lainnya yang hingga saat ini masih berada di sekitar Kota Bengkulu. Oleh sebab itu pihaknya mengimbau kepada warga Kota Bengkulu jika melihat hal-hal mencurigakan untuk sekiranya segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat agar bisa diselidiki nantinya.

\"Untuk kedua pelaku ini akan kita kenakan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman pidananya diatas 15 tahun penjara,\" tuturnya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: