Kakek Cabuli Cucu Hingga Hamil

Kakek Cabuli Cucu Hingga Hamil

NASAL, BE - Seorang kakek bernisial BE (50), warga salah satu desa di Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur terpaksa harus mendekam di jeruji besi Mapolres Kaur, Selasa (21/3), setelah melakukan tindakan bejat terhadap cucunya sendiri sebut saja Mawar (17), hingga membuat korban hamil tiga bulan lebih.

\"Pelaku pencabulan saat ini sudah kita amankan ditahanan Polres Kaur, dan kasus ini masih dalam penyelidikan kita,” kata Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Johan Andika SE SIK, kemarin.

Data terhimpun BE, peristiwa pilu telah dilakukan pelaku kepada korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP itu sebanyak dua kali. Pertama kali perbuatan asusila itu dilakukan pada tanggal 30 Desember 2016 lalu di rumah pelaku dan kedua kali itu dilakukan pelaku Sabtu (18/3) 2017 d itempat yang sama sikitar pukul 16.00 WIB.

Awal mula kejadian itu berawal dari pelaku yang merupakan kakek korban pada saat itu meminta korban untuk membelikan rokok ke warung. Setelah pulang dari warung korban lalu masuk ke rumah pelaku dengan maksud ingin mengantarkan rokok. Namun karena rumah dalam keadaan sepi dan tiba-tiba pelaku langsung menutup pintu rumah dan mencekik korban sembari membuka celana korban hingga terjadilah hubungan layaknya suami istri.

Setelah melakukan itu, pelaku memberikan ancaman kepada korban agar tidak menceritakan hal ini kepada siapapun. Karena ketagihan, pelaku lalu melakukan perbuatan yang kedua Sabtu (18/3) di tempat sama seperti pertama kali.

Karena disetubuhi berulang kali, akhirnya Mawar hamil tiga bulan lebih dan korban pun langsung murung. Dengan keadaannya ini sehingga memancing orang tuanya bertanya. Setelah didesak, korban mengaku telah dihamili sang kakek. Sontak, hal itu membuat kedua orang tuanya kaget dan langsung melapor ke Polres Kaur.

Mendapati laporan itu pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kaur untuk proses hukum selanjutnya. \"Dari hasil keterangan, pelaku melakukan berbuatan pencabulan itu sebanyak 2 kali di tempat yang sama, dan untuk kehamilan korban itu sekitar tiga bulanan. Korban masih dalam pemeriksaan itensif kitam,” jelas Kasat.

Akibat perbuatnya itu, pelaku dijerat dengan pasal 81 jo 82 No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: