Tiga Perusahaan Disanksi Peringatan

Tiga Perusahaan Disanksi Peringatan

TUBEI, Bengkulu Ekspress - Meski Pelanggaran yag dilakukan oleh 3 perusahaan di Kabupaten lebong cukup banyak. Berdasarkan temian tim oprasi gabungan Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Provinsi bengkulu dan kabupaten Lebong Beberapa waktu lalu. Namun sanksi yang diberikan kepada ketiga perusahaan itu hanya berupa peringatan.

\"Tindak lanjut dari temuan sejumlah pelanggaran di 3 perusahaan sudah koordinasi dengan Bidang Pengawasan Transmigrasi Provinsi Bengkulu. Mereka diberi sanksi peringatan dan pembinaan selama 10 hari untuk melengkapi penyelesaian pelanggaran tersebut. Sementara dua Tenaga kerja Asing (TWA) asal Korea Selatan yang bekerja di PT JR Ketenong Pinang Belapis tidak sesuai IMTA, dikembalikan ke Provinsi setelah menjalani proses introgasi dari provinsi,\" Kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lebong Bambang Teguh pada Bengkulu Ekspress.

Sebelumnya operasi gabungan tim Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Provinsi dan Disnakertrans Kabupaten Lebong, menemukan pelanggaran di 3 perusahaan, yakni PT BTL Trans Ladang Palembang, Kecamatan Lebong Utara, yang tengah melakukan pekerjaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), PT TME yang bergerak dibidang Pertambangan Emas dengan wilayah Kerja Meliputi Keamatan Lebong Utara dan Kecamatan Pinang Belapis serta PT JR yang bergerak dibidang pertambangan Batu Bara.

Temuan pelanggaran di PT BTL, yakni tidak melaporkan perusahan dan konstruksi, tenaga kerja tidak didaftarkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan ke BPJS Kesehatan. Berikutnya, tdak bisa bisa menunjukkan rencana penggunaan tenaga asing (RPTA) dari kementerian, tidak bisa menunjukkan peraturan peruahaan, tidak bisa menunjukkan akte pendirian perusahaan, tidak bisa menunjukkan buku upah, tidak bisa menunjukkan sertifikat pendamping, tidak bisa menunjukkan setruktur tenaga kerja.

Pelanggaran yang ditemukan di PT TME yakni tidak dapat menunjukkan wajib lapor ketenagakerjaan, tidak dapat menunjukkan peraturan perusahaan, tidak dapat menunjukkan daftar upah pekerja, belum mengikutsertakan pekerja dalam program BPJS Kesehatan, tidak dapat menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, 3 unit pesawat angkat angkut jenis alat berat belum pernah dilakukan pemeriksaan dan pengujian, 3 orang operator alat berat belum dapat menunjukkan SIO (lisensi K3) dan tidak dapat menunjukkan berkas hubungan kerja.

\"Pelanggaran yang dilakukan PT JR antara lain berupa belum ditemukan struktur organisasi JR, belum ada wajib lapor, belum ada BPJS Ketenagakerjaan, belum ada BPJS Kesehatan, belum ada peraturan perusahaan (PP), belum ditemukan perjanjian kerja (PK) antara tenaga kerja dengan perusahaan, tidak adanya pendamping TKA, 14 alat angkat angkut belum ada pengesahan,\" pungkas Teguh.

Sejauh ini keterangan dari pimpinan tiga perusahaan yang disanksi itu belum diperoleh. Keterangan dari mereka mengenai pelanggaran dan sanksi tersebut belum diperoleh. (777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: