340 Ribu Ha Hutan Hanya Dikawal 20 Polhut

340 Ribu Ha Hutan Hanya Dikawal 20 Polhut

Perambahan Masih Terjadi

CURUP, BE- Aktivitas perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) hingga saat ini masih terjadi. Perambahan yang terjadi tak lepas dari minimnya petugas Polisi Kehutanan (Polhut) yang mengamankan kawasan yang telah ditetapkan Unesco sebagai warisan dunia tersebut.

Menurut Kepala Bidang Pengelolaan TNKS Wilayah III Bengkulu Sumatera Selata, Ismanto SHut. Saat ini jumlah Polhut di Bidang Pengelolaan III dengan luas area mencapai 340 ribu hektar hanya sebanyak 20 orang.

\"Saat ini khusus di Bidang Pengelolaan III, petugas Polhut kita hanya sebanyak 20 orang,\" ungkap Ismanto.

Dengan luas TNKS yang ada di Bidang Pengelolaan III serta jumlah personil Polhut yang ada, tentunya tidak sesuai, terlebih lagi menurut Ismanto kontur tanah TNKS yang berbukit-bukit sehingga semakin menyulitkan petugas untuk melakukan pengamanan.

Dijelaskan Ismanto, luas arena TNKS yang dijaga 20 petugas Polhut tersebut tersebar di beberapa kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Bengkulu maupun Sumatera Selatan, yaitu Mulai dari Kabupaten Mukomuko, Bengkulu Utara, Lebong, Rejang Lebong, Kota Lubuklinggau hingga Musirawas.

Sementara itu, khususnya untuk wilayah Kabupaten Rejang Lebong yang luas area TNKS seluas 26 ribu hektar hanya ada 5 petugas Polhut yang mengamankannya.

\"Dengan jumlah personil yang ada tersebut, maka tak jarak kita sering kecolongan terkait dengan adanya aktifitas perambahan maupun pembalakan liar dikawasan TNKS,\" jelas Ismanto.

Meski mengalami kekurangan personil Polhut, Ismanto mengaku pihaknya tidak bisa berbuat banyak, karena untuk merekrut tenaga Polhut adalah kewenangan Pemerintah Pusat.

Namun diakui Ismanto, dibalik kekurangan tenaga Polhut tersebut, dalam melakukan penindakan di lapangan pihaknya juga melibatkan pihak lainnya mulai dari pihak Polri, TNI hingga masyarakat umum. Mereka ikut dilibatkan dalam melakukan rehabilitasi kawasan hutan yang rusak akibat perbahan hutan.

Sementara itu terkait kawasan hutan TNKS yang rusak akibat pembukaan lahan perkebunan, disampaikan Ismanto, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana akan melakukan pengelolaan kawasan yang telah dirambah masyarakat, sesuai dengan tanaman yang telah ditanam para perambah.

Pihaknya TNKS akan tetap mengedepankan aspek konservasi, yakni, meski tanaman perkebunan itu dipelihara, di lahan itu pula harus diutamakan tanam kayu, sehingga fungsi hutan tetap terjaga.

\"Saat ini kita masih melakukan inventarisir terkait dengan kawasan-kawasan yang sudah terlanjur dirambah oleh masyarakat,\" demikian Ismanto.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: