ASN Boleh Terima Hadiah, Jika Pungli Ditindak

ASN Boleh Terima Hadiah, Jika Pungli Ditindak

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress- Ketua pelaksana Satuan Tugas (Satgas) Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kompol Rudy S SH menegaskan bila penerimaan hadiah diperbolehkan. Sebab pemberian hadiah oleh masyarakat atau pihak-pihak yang merasa pelayanan memuaskan bukanlah pungutan liar (Pungli) sehingga tidak dilarang untuk diterima. Hal tersebut diungkapkan Rudy dalam kegiatan sosialisasi Satgas Saber Pungli Kabupaten Kepahiang diaula Setda Kepahiang Kamis (9/2).

\"Jika orang memberikan hadiah atas pelayanan yang cepat dan tepat tentunya tidak dilarang, karena pungli itu bila pelayanan tidak dilakukan karena tidak adanya uang. Sehingga seharusnya urusan bisa selesai dua jam malah jadi 2 hari karena tidak adanya amplop yang diberikan, jelas ini sangat dilarang,\" terang Rudy.

Rudy mengatakan pihaknya sangat mengedepankan pencegahaan dalam melaksanakan tugas, untuk itu dilakukan pembinaan dengan menggelar sosialisasi kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Kepahiang dengan mengundang bendahara dan kepala badan, kepala kantor untuk mendapatkan pengetahuan mengenai pungli.

\"Jika sudah disosialisasikan diingatkan namun masih juga, kita mohon maaf pak Sekda karena akan diberikan tindakan tegas,\" ujarnya.

Ia mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepahiang untuk tidak berbuat curang, sebab dikabupaten lain sudah banyak terjaring Operasi Tangkat Tangan (OTT) Tim Saber Pungli. \"Saya harapkan dikita tidak ada OTT, untuk itu jangan sampai ada praktek pungli agar tidak ada OTT,\" ungkap Rudy.

Pria yang juga mejabat Waka Polres Kepahiang ini mengharapkan pencegahan terjadinya praktek Pungli oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab diseluruh instansi baik pemerintah daerah maupun kepolisian dan kejaksaan dapat dilaksanakan secara baik sebagaimana tujuan dari pembentukan Tim Saber Pungli. \"Memang Tim Saber Pungli beranggotakan dari berbagai lembaga, adan kepolisian, kejaksaan dan pemerintah sendiri. Itu artinya pemberantasan bukan hanya ditujukan pada kalangan pemerintahan namun juga institusi lainnya,\" tutur Rudy.

Sementara Kasat Bina Masyarakat Polres Kepahiang Umar Fatah selaku pemateri dalam sosialisasi pemberantasan Pungli mengatakan bila praktek pungli sangat rawan terjadi disektor-sekotr pelayanan publik. \"Yang dikatakan pungli itu perbuatan yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain,\" ujarnya.

Dimana orang dengan menggunakan jabatan atau kekuasannya memaksa orang lain secara tidak langsung untuk melakukan potongan atau menerima sejumlah pemberian yang tidak sesuai dengan aturan. \"Pungli peras, tipu dan korupsi,\" katanya.

Disisi lain Sekretaris Daerah (Sekda) Zamzami Zubir SE MM dalam pengarahannya mengajak seluruh jajaran di Pemkab Kepahiang agar komitmen dalam mencegah terjadinya pungli dalam melaksanakan proses pelayanan kepada masyarakat. \"Saya juga berharap tidak adanya OTT di Kepahiang, namun bukan berati bebas untuk Pungli kalau tidak ada OTT, semua harus memiliki komitmen tinggi dalam pemberantasn pungli,\" sebutnya.

Pengataman dilokasi ada 53 orang peserta perwakilan OPD yang menghadari kegiatna sosialisasi, selian itu juga nampak kalangan jaksa selain Kasi Intelejen Zainal Efendi dan Kasi Pidum ada juga beberapa orang jaksa yang mengikuti kegiatan. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: