Pemilik Ladang Ganja Divonis 17 Tahun
KEPAHIANG, BE - Pemilik ladang ganja, Idirman (40), warga Desa Air Selimang Kecamatan Bermani Ilir Kepahiang divonis selama 17 tahun penjara oleh mejelis hakim yang diketuai Irwin Zaili SH MH dengan anggota Yongki SH dan Yulia Marlena SH di PN Kepahiang. Sementara rekannya, Ujang Kecana alias Ujang Grutak (40) warga Air Selimang Kecamatan Musi divonis 5 tahun kurangan. Vonis berbeda diberikan majelis hakim, karena Idirman merupakan pemilik ladang ganja di kawasan perkebunan Bukit Sanggul. Sementara Ujang merupakan pembeli barang haram yang ditanam Idirman. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menuntut Idirman kurangan penjara selama 20 tahun penjara dan Ujang 5 tahun penjara denda Rp 800 juta subsidair penjara 6 bulan. \"Vonis hakim Idirman 17 tahun penjara denda Rp 1 miliar atau diganti penjara 3 bulan jika tidak membayar denda, dan ujang gerutak 5 tahun penjara denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan kurangan badan bila tidak membayar denda,\" ungkap JPU Arya Marsepa SH, kemarin (3/2).
Sekedar mengingatkan sebelumnya tim penyidik Polres Kepahiang menetapkan 2 tersangka, yakni Idirman alias Idir dan Ujang Kencana Bakti alias Ujang Gerutak terkait temuan ladang ganja di kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul Register 37 wilayah desa Air Selimang Kecamatan Seberang Musi, pada Kamis (6/10) tahun. Terungkapnya ladang ganja bermula saat pihaknya mendapatkan infomasi tentang pelaku curanmor yg akan beraksi diwilayah Kabupaten Kepahiang, kemudian anggota melakukan pencegatan Minggu (2/10) sekira pukul 23.30 WIB di jalan Raya Kepahiang–Bengkulu, tepatnya Desa Tebat Monok. Saat itu aparat berhasil diamankan tsk FE (16) dan TA (16) warga Air selimang. Dari keterangan kedua tsk ini mereka tidak hanya berdua. Sehingga akhirnya juga berhasil ditangkap 2 tsk lagi berinisial AR (20) dan BO (17). (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: