Kejari Tetapkan 5 Tsk Korupsi Dispora, Empat Langsung Ditahan

Kejari Tetapkan 5 Tsk Korupsi Dispora, Empat Langsung Ditahan

ARGA MAKMUR, BE- Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur menetapkan 5 tersangka (tsk) dalam kasus dugaan korupsi anggaran di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Bengkulu Utara (BU) tahun 2015 lalu.

Empat dari 5 orang tersangka tersebut merupakan mantan pejabat Dispora yakni mantan Kadispora BU berinisial Na, Kabid Olahraga berinisial Pw, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial Ta dan bendahara Dispora berinisial Su. Kemudian 1 tsk lainnya yakni mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesi (KONI) BU berinisial Ir.

Untuk 4 dari 5 tsk langsung dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Arga Makmur, sore kemarin (25/1).

Namun untuk tsk berinisial Su tidak ditahan lantaran masih menyusui anaknya berusia 10 bulan.

Adapun beberapa rincian korupsi anggaran Dispora yang dilakukan yakni bantuan penunjang olahraga mulai dari pembelian peralatan olahraga, pakaian dan sepatu olahraga. Dengan pagu anggaran lebih dari Rp 1,1 miliar. Keempat tsk ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan dari pagi hingga sore kemarin (25/1).

Kajari Arga Makmur Fatkhuri SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH menyampaikan, penahanan yang dilakukan kepada tersangka sesuai dengan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dimilili oleh pihak penyidik. Total kerugian negara lebih dari Rp 200 juta.

‘’Berdasarkan pemeriksaan yang kita lakukan hari ini (kemarin, red), maka kita tetapkan 5 tersangka dalam kasus korupsi dana Dispora tahun 2015 tersebut,’’ ujarnya saat ditemui awak media di Kejari Arga Makmur.

Disinggung mengenai salah satu tsk yang tengah menyusui anaknya, Dodi menyebutkan lantaran terkait kemanusiaan, maka mantan bendahara Dispora berinisial Su itu tidak dilakukan penahan.

\"Untuk Su batal ditahan terkait kemanusian karena Su masih menyusui anaknya yang berusia 10 bulan,’’ ungkapnya. Ia juga menerangkan, dari temuan itu didapatkan terjadinya mark up anggaran. Misalnya dalam belanja barang harga yang ditetapkan terlalu tinggi dari harga di pasaran. Kemudian honor kegiatan juga ditetapkan melebihi aturan, dan Spj kegiatan tidak sesuai kententuan.

‘’Banyak temuan yang kita dapatkan, dan itu semua tidak sesuai. Setelah kita cocokkan dengan LHP BPK serta kelengkapan alat bukti yang cukup, maka kita tetapkan 5 tersangka dalam korupsi itu,’’ pungkasnya.(816)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: