Aset 45 Hektare Dihapuskan
BENTENG, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Kabupaten Bengkulu tengah (Benteng) memastikan bahwa proses pengembalian lahan seluas 30 persen atau 45 hektare dari total lahan perkantoran di Desa Renah Semanek, Kecamatan Karang Tinggi, kepada penghibah lahan tidak ada kendala dan telah dihapuskan dari aset Pemkab Benteng.
\"Proses penghapusan aset telah dilakukan oleh DPPKAD,\" kata Sekda Benteng, Demikian ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muzakir Hamidi SSos MM ditemui Bengkulu Ekspress, kemarin (19/10).
Namun Sekda meminta agar seluruh warga penghibah tanah bisa sedikit bersabar, mengingat pengembalian lahan tersebut harus dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang tepat. Mulai dari Putusan Pengadilan (PN) Argamakmur mengenai pengembalian lahan yang dikeluarkan pada bulan April 2016 lalu hingga proses lainnya.
Selain itu, Pemkab juga telah mengantongi surat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Benteng mengenai penghapusan aset tersebut.
\"Tidak ada kendala, hanya tinggal menunggu waktu pengembaliannya saja dan waktunya belum kita tetapkan,\" kata Sekda.
Muzakir menerangkan, sesuai dengan kesepakatan, masing-masing penghibah tanah akan mendapatkan dua bagian, yakni tanah kaplingan ukuran 30x10 meter dan sisa dari 30 persen lahan yang diserahkan. Artinya, setiap penghibah akan mendapatkan tanah kaplingan seluas 300 meter persegi dan sisanya juga akan dibentuk dalam kaplingan.
\"Yang jelas setiap penghibah tetap akan menerima hak mereka sesuai porsinya, totalnya tetap 30 persen dari lahan yang dihibahkan,\" tandas Sekda.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: