Terpidana Kasus Pencurian Tewas di Lapas
CURUP, BE - Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas II A Curup, Rejang Lebong Kamis (17/01) kembali heboh. pasalnya terpidana kasus pencurian, Aidil Fiter (40), warga Desa Danau, Lebong Atas, Kabupaten Lebong meninggal dunia saat akan dilarikan ke IGD RSUD Curup.
Kepala Lapas Curup, Edi Prayitno BcIp dikonfirmasi wartawan membenarkan kabar duka tersebut. Dijelaskan Edi, sebelum meninggal Aidil seperti biasa mengikuti apel pagi di halaman Lapas sekitar pukul 07.00 WIB. \"Tiba-tiba Aidil jatuh dari barisan. Kita langsung evakuasi korban dan membawanya ke IGD RSUD Curup untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun Aidil sudah meninggal,\" tutur Edi.
Edi mengaku, Aidil sama sekali tidak memiliki riwayat penyakit selama berada di dalam Lapas Curup. Warga Lapas atas kasus pencurian tersebut menjalani hukuman 7 bulan penjara, selanjutnya akan bebas Februari 2013 mendatang. \"Hasil pemeriksaan medis, Aidil diduga menderita penyakit jantungan,\" terang Edi.
Warga penghuni Lapas Curup hingga saat ini berjumlah 460 orang, narapidana dan tahanan. Jumlah sebanyak itu membuat Lapas Curup dikategorikan over kapasitas. \"Wajarnya Lapas Curup ini hanya bisa menampung 250 narapidana. Bagaimana lagi, hampir semua Lapas di Indonesia mengalami kondisi yang sama, over kapasitas,\" kata Edi.
Sementara itu, salah seorang perawat di IGD RSUD Curup, mengaku belum sempat merawat narapidana yang dilarikan ke rumah sakit. \"Sudah meninggal sebelum dirawat. Kabarnya warga Lapas yang meninggal langsung dibawa ke Lebong, tempat tinggalnya,\" tutur perawat yang enggan disebutkan namanya itu.
Pihak Keluarga Berduka Sementara itu suasana haru terlihat di rumah duka Aidil Fiter di Desa Danau, Kabupaten Lebong. Berdasarkan pantauan di lapangan, jasad terpidana tiba di rumah duka sekitar pukul 14.00 WIB dan langsung disambut tangis haru istri dan kedua anaknya. Bahkan wartawan sempat dihalangi untuk mengambil foto terpidana oleh salah satu keluarganya. \"Tidak usah difoto, kami sedang berduka ini,\" kata salah satu keluarga terpidana.
Diketahui, Aidil merupakan terpidana kasus tindak pidana pencurian uang sebesar Rp 2,6 juta di Hotel Legapon milik mantan Bupati Lebong Dalhadi Umar di Desa Suka Marga Kecamatan Amen, 23 Juli 2012 lalu.
Dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri Tubei, Aidil dituntut JPU hukuman penjara 10 bulan dan divonis hukuman penjara selama 7 bulan. Terpidana melakukan pencurian 23 Juli 2012 lalu dengan cara mencongkel jendela kantor Hotel Legapon menggunakan obeng yang. Uang yang diambilnya tersebut sudah sempat dibelanjakan untuk berbagai keperluaan, diantaranya mebayar cicilan sepeda motor Rp 576 ribu, membeli ban sepeda motor Rp 140 ribu, dan Rp 716 ribu dipergunakan untuk membeli kebutuhan pribadi dan sisanya Rp 100 ribu masih disimpan.(999/777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: