Satpol Usul Revisi Perda Miras

Satpol Usul Revisi Perda Miras

TAIS, Bengkulu Ekspress - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seluma berencana mengusulkan revisi Peraturan Daerah Minuman Keras (Perda Miras) yang saat ini sudah berlaku. Hal itu dilakukan, karena perda yang ada saat ini belum mencakup seluruh aturan tentang larangan minuman memabukkan, seperti minuman yang masih banyak dikonsumsi kalangan anak muda jenis tuak.

“Kami meminta Perda Miras direvisi. Dengan memasukkan larangan peredaran miras, lengkap dengan sanksinya bagi masyarakat yang masih menjual atau mengkonsumsinya,” tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Seluma Drs H Rusyikin.

Alasan terkuat revisi, karena larangan peredaran tuak belum diatur dalam Perda Miras. Perda Miras hanya mengatur minuman yang diproduksi perusahaan dan mengandung alkohol saja. Padahal minuman permentasi jenis tuak jika dikonsumsi berlebihan juga bisa memabukkan. Termasuk obat-obatan yang banyak dioplos menjadi minuman.

Rusyikin menegaskan, keributan di kalangan pemuda yang sering terjadi di warung remang-remang (warem) justru dipicu karena mereka mongkonsumsi tuak. Selain harganya murah, tuak juga lebih mudah didapatkan.

Menurut Rusyikin, penyusunan draf revisi persa itu disampaikan ke Bagian Administrasi Hukum dan Organisasi, dan selanjutnya disampaikan ke DPRD Seluma. Guna dibahas lebih lanjut dan disahkan sebagai Perda Miras yang baru.

“Usulan revisi ini sudah kita sampaikan agar dibahas dalam pembahasan raperda pada masa sidang pertama ini,” ujarnya

Rusyikin menegaskan, Satpol PP siap melakukan patroli dan menindak warga yang masih bebas menjual tuak nantinya, setelah ada payung hukum dalam bentuk Perda. Sementara mengenai keberadaan warem di wilayah Kabupaten Seluma, Kasat Pol PP menegaskan untuk sementara ini belum ada lokasi baru. Karena seluruh warem yang beroperasi sudah ditutup oleh Satpol bersama dengan Polres Seluma dan Kodim 0425 Seluma beberapa waktu lalu.

“Kita tetap memantau dengan menerjunkan anggota serta mencari informasi. Jika masih ada warem yang buka dipaksa tutup dan dilarang beroperasi. Karena keberadaan warem meresahkan, serta mengganggu ketertiban umum di wilayah Seluma,” singkatnya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: