Terdakwa Jogging Track Divonis 2,6 Tahun
BENGKULU, BE - Terdakwa kasus korupsi proyek jogging track Pantai Panjang, Hendro Sulistiono di vonis 2,6 tahun penjara serta denda Rp 50 juta oleh majelis hakim dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (8/8).
\"Mengadili terdakwa Hendro Sulistyo dengan hukuman 2 tahun 6 bula penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara,\" tegas Hakim Ketua Siti Insirah membacakan putusannya.
Terdakwa Hendro terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangannya sebagai konsultan pengawas proyek. Salah satunya yang terdapat di lapangan jika pengerjaan proyek jogging track terdapat kekurangan volume dan tidak sesuai kualitas berdasarkan penelitian tim ahli dari Universias Bengkulu (Unib). Tim kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan mejalis hakim. Menurut Abdul Ghani SH kuasa hukum terdakwa, kliennya itu bisa saja bebas. Mengingat dalam sidang sebelumnya semua keterangan saksi menyatakan jika kliennya itu tidak ikut serta dalam kegiatan jogging track tetapi hanya mengawasi.
\"Kami menyatakan pikir-pikir, mungkin kami akan mengajukan banding atas putusan ini. Berdasarkan keterangan saksi, klien kami tidak terlibat dia hanya mengawasi,\" ujar Abdul Ghani.
Meski demikian vonis yang ditetapkan ini lebih ringan dari tuntutan JPU dalam kasus ini, Novita SH dan Alman Noveri SH selama 5 tahun penjara.
Baik tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari tiga orang Abdul Ghani, Diana Pasaribu dan Winner Simanjuntak serta JPU, Novita SH dan Alman Noveri menyatakan pikir-pikir. Dengan demikian majelis hakim melanjutkan sidang ini minggu depan.
Kasus korupsi jogging track Pantai Panjang terjadi tahun 2007 lalu. Setidaknya ada dua orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini selain Hendro, yakni Jawawi sebagai PPTK dan Prihantono, pengawas proyek. Sidang Hendro sempat tertunda lantaran yang bersangkutan sempat menjadi DPO dan tertangkap oleh tim Kejagung dan Kejati Bengkulu bulan Maret lalu saat berada di Jakarta Selatan. Kerugian negara atas proyek ini ditaksir mencapai RP 700 juta.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: