Terdakwa Korupsi Dituntut 2 Tahun

Terdakwa Korupsi Dituntut 2 Tahun

\"hakim_lelang_pengadilan-01\"TUBEI, Bengkulu Ekspress - Terdakwa kasus korupsi alat laboratorium pemantau kualitas air di BLHKP Kabupaten Lebong TA 2013 yakni MY selaku Pengguna Anggaran (PA) yang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan terdakwa EM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2 tahun penjara ditambah mengembalikan kerugian negara. Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Tubei, R Dodi Budi Kelana SH MH didampingi Kasi Pidsus, Fery Junaidi SH melalui Jaksa Penuntut Umum, Yogi Sudarsono SH. \"Kedua terdakwa ini dituntut karena melakukan tindak pidanan korupsi seperti diatur dalam pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,\" kata Yogi. Ditambahkan Yogi, pada saat sidang Senin (23/5), kedua terdakwa telah menyampaikan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU. \"Kedua terdakwa ini sudah menyampaikan pembelaannya kepada majelis hakim. Mereka pada intinya minta dibebaskan dari tuntutan jaksa,\" ucap Yogi melalui ponselnya. Sekedar mengingatkan, kasus dugaan korupsi alat pemantau kualitas air ini menelan APBD Lebong tahun anggaran 2013 Rp 365.458.000. Dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Bengkulu ditemukan kerugian negera sebesar Rp 171 juta. Belum lama, oleh JPU Kejari Tubei, kedua terdakwa telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk menjalani tahapan persidangan perkara Korupsi.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: