Cegah Kasus Yuyun Terulang, DPRD Segera Rancang Perda Larangan Miras

Cegah Kasus Yuyun Terulang, DPRD Segera Rancang Perda Larangan Miras

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Untuk mencegah terulangnya kembali tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, DPRD Provinsi Bengkulu segera merancang perda pelarangan minuman keras (miras) di Provinsi Bengkulu. Rancangan Perda larangan miras juga atas desakan sejumlah mahasiswa yang melakukan aksi demo di depan Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (10/05/2016). Pendemo menilai Miras sebagai pemicu awal dari maraknya kejahatan di Provinsi Bengkulu, termasuk pada kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (14).

\"Kami apresiasi apa yang diminta oleh mahasiswa dan pemuda baik dari KAMMI Dan BEM UNIB. Disini kami sebagai wakil dari mereka segera menindaklanjuti dengan mengusulkan Raperda miras di masa persidangan ketiga di APBD-P,\" ujar Sekretaris Komisi IV, Sefti Yuslinah.

Menurut Sefti, Bengkulu sendiri saat ini sudah darurat miras. Kejadian Yuyun, dianggapnya sebagai puncak dari akumulasi tindak kejahatan yang disebabkan oleh peredaran miras di Bengkulu.

\"Kita sebagai masyarakat Provinsi Bengkulu dan saya sebagai seorang ibu sangat miris. Bahkan bukan hanya ibu, seorang ayah, seorang laki - laki, seorang pemuda yang masih punya akal sangat miris dengan kejadian ini,\" katanya.

Segera diusulkannya Perda larangan miras ini juga sudah tertuang dalam berita acara yang disepakati antara Mahasiswa dan Anggota DPRD.

Sefti juga meminta dukungan dari pihak eksekutif, dalam hal ini gubernur, walikota dan para bupati untuk bisa memberikan petunjuk atau surat edaran untuk menyatakan Bengkulu darurat miras. (Dil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: