Banyak PNS Belum Laporkan SPT

Banyak PNS Belum Laporkan SPT

\"pengertian-pajak\"TUBEI,BE - Sekitar 20 persen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Lebong belum melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan mereka ke Kantor Pajak. Terkait hal ini KPP Pratama Curup bekerjasama dengan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD) melaksanakan sosialisasi dan pendampingan pengisian SPT tahunan melalui e-Filling. Kegiatan ini diikuti sebanyak 150 orang bendahara gaji dan operator pendamping bendahara dari seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Sosialisasi tersebut berlangsung di gedung pembinaan kesejahteraan keluarga (PKK) komplek perkantoran jalur II Tubei. Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil DPPKAD Kabupaten Lebong Syarifuddin SSos MSi saat diwawancarai BE kemarin (23/3) terkait pelaksanaan sosialisasi tersebut menuturkan, hal itu dilakukan berdasarkan permintaan KPP Pratama Curup. \'\'Jumlah PNS yang melaporkan SPT tahunan belum mencampai 20 persen sehingga perlu dilakukan kembali sosialisasi dan pendampingan pengisian serta pelaporan SPT melalui e-Filiing,\'\' kata Syarifuddin. Sesuai surat edaran menteri pemberdayaan aparatur no 8 tahun 2015 yang mewajibkan ASN/TNI/Polri untuk melaporkan SPT melalui e-Filling makanya kegiatan ini dilaksanakan. Selanjutnya diteruskan melalui surat edaran Sekda Lebong yang telah dikirimkan 14 Februari 2016 kepada seluruh SKPD. Dikatakan Syarif, Sekda Kabupaten Lebong Mirwan Efendi SE MSi berharap agar seluruh PNS segera melaksanakan kewajiban berkenaan dengan pelaporan SPT tahunan melalui e-Filiing. Jangan sampai nantinya malah terkena sanksi dan membuat malu instansi dan nama Kabupaten Lebong. Apalagi pelaporan SPT tahunan ini wajib bagi PNS secara online paling lambat 31 Maret 2016. \"Kegiatan ini kegiatan terakhir dengan metode pendampingan pengisian serta pelaporan secara langsung dengan menghadirkan narasumber dari KPP Pratama Curup,\" kata Syarif.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: