Warga Dilarang Kapling HGU

Warga Dilarang Kapling HGU

\"sertifikat-01\"TUBEI,BE - Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Mangkuraja(PM) dengan luas 300,4 Hektar di Desa Mangkurajo Kecamatan Lebong Selatan telah berakhir pada akhir tahun 2015. Dengan habisnya HGU perusahaan yang bergerak di perkebunan kopi arabika tersebut, warga diminta tidak mengkapling lahan bekas perusahaan tersebut menjadi miliknya. Dijelaskan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lebong Fakhrurrozi SSos MSi kepada BE kemarin menuturkan, lahan HGU PT Perkebunan Mangkuraja ini berakhir pada 31 desember 2015 sehingga lahan tersebut kembali kepada daerah. Untuk itu, ia mengimbau agar Pemerintah Desa di lokasi HGU tersebut tidak membiarkan lahan tersebut di kapling-kapling oleh warga. \"Perlu diingat jika ada warga yang mengambil lahan tersebut sama dengan penyerobotan tanah negara,\" tegas Fakhrurrozi. Dikatakannya, paska berakhirnya HGU PT Perkebunan Mangkurajo tersebut, Dinas Kehutanan dan Pekebunan Lebong telah mengambil tindakan dengan melaporkannya ke Bupati Lebong dan ditembuskan ke Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebong pada tanggal 3 Febuari 2015. Bahkan dalam waktu dekat ini Dishutbun bakal melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait untuk membicarakan tindak lanjut lahan yang sudah kembali ke Pemerintah Daerah tersebut. \"Apakah nantinya lahan tersebut dikelola oleh Pemda atau mencari investor baru untuk mengolah lahan tersebut,\" kata Rozi sapaan akrabnya. Diketahui berdasarkan Undang -Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 pasal 28 ayat 1 dan pasal 1 peraturan pemerintah nomor 40 tahun 1996 pasal 12 ayat 1 huruf g, Lahan HGU yang sudah berakhri masa berlakunya, maka harus dikembalikan tanah yang diberikan dengan HGU kepada negara.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: