Tsk Lab BLHKP Tahanan JPU

Tsk Lab BLHKP Tahanan JPU

TUBEI,BE - Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tersangka dugaan korupsi alat laboratorium pemantau kualitas air di BLHKP Lebong TA 2013 yakni EM, mulai Jumat (22/1 hari ini menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei. Kajari Tubei R Dodi Budi Kelana SH MH Melalui Kasi Pidsus Rizal Edison SH kepada BE kemarin menuturkan,\"Mulai besok hingga 20 hari kedepan EM ini menjadi tahanan JPU. Berkas pemeriksaan sudah tuntas kita lengkapi dan diserahkan kepada Jaksa. Selanjutnya dalam waktu 20 hari kedepan JPU menyusun dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,\" kata Rizal. Dijadikanya EM sebagai tahahan JPU, karena penyidik Kejari Tubei telah menyelesaikan pemeriksaan dan melimpahkan berkas pemeriksaan ke JPU untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi. Rizal juga mengatakan selain berkas EM, penyidik kejaksaan Negri Tubei juga melimpahkan berkas Perkara MY mantan Plt Kepala BLHKP Lebong yang hingga saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Tubei. Meski MY belum ditemukan atau DPO, namun bekas yang bersangkutan sudah selesai dilengkapi Penyidik sehingga bisa dilimpahkan ke JPU. Jika hingga waktu pelimpahan kepengadilan ia juga belum ditemukan, maka dilakukan peradilan in absensia. \'\'Mudah-mudahan dalam waktu dekat JPU bisa segera meneyelesaikan penyusunan dakwaan sehingga dugaan Korupsi di BLHKP ini bisa segera disidangkan,\" pungkas Rizal. Sekedar mengingatkan kasus dugaan korupsi alat pemantau kualitas air ini menelan APBD Lebong tahun anggaran 2013 Rp 365,4 juta, hanya saja dari hasil audit yang dilakukan BPKP Bengkulu ditemukan kerugian negera sebesar Rp 171 juta. Sejauh ini penyidik Kejari Tubei sudah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus ini yaitu MY selaku pengguna anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan EM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Namun dalam proses penyidikan salah satu tersangka yaitu MY dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Karena 3 kali mangkir saat dipanggil oleh penyidik.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: