Takut Terjerat KPK, Rio Rancang Skenario

Takut Terjerat KPK, Rio Rancang Skenario

\"12237007_10201041525917917_559583864_o\" JAKARTA, BE - Eks Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella ternyata pernah merancang skenario untuk mengamankan posisinya apabila diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Mulanya, Patrice menyusun skenario itu karena mendapat teguran dari Ketua Umum NasDem Surya Paloh. Merujuk surat dakwaan, Patrice setelah menerima suap dari Evy dan baru saja pulang umroh pada 3 Juni 2015 memang ditegur Surya Paloh. Saat itu,  Surya menyesalkan tindakan Patrice menemui Evy Susanti pada 22 Mei 2015 di Planet Hollywood, Hotel Kartika Chandra Jakarta. Karena Surya tahu ada pertemuan itu, Patrice pun menuding Evy telah membocorkannya melalui Fransisca Insani Rahesti yang juga anak buah pengacara kondang OC Kaligis. Beberapa hari kemudian, Fransisca datang ke kantor Evy Susanti dan mengembalikan uang Rp 10 juta yang pernah diterimanya. \"Pada saat itu Fransisca menyampaikan kepada Evy bahwa sebaiknya Evy membuat SMS yang intinya menyatakan bahwa pertemuan dengan terdakwa (Patrice, red) di Planet Hollywood Cafe Hotel Kartika Chandra tidak pernah terjadi,\" kata jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, Yudi Kristiana saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11). Saat penyidikan kasus suap ke hakim dan panitera PTUN Medan di KPK pada Agustus 2015, Sisca semakin waswas kasus itu akan merembet. Dia lantas menemui Patrice di Hotel Kartika Chandra. Pada pertemuan itulah Patrice membuat skenario seolah-olah tak pernah terima uang dari Evy. Patrice pun berpesan ke Sisca untuk membuat alibi. \"Sis, yang paling aman buat kita berdua adalah kita membuat cerita begini: aku (Patrice) tahu ada uang dari Ibu Evy Susanti, tapi aku minta kamu  pegang dulu. Jadi sampai sekarang uang itu masih di kamu,\" kata Yudi menirukan percakapan Patrice ke Sisca. Namun, Fransisca ragu dengan skenario Patrice. Karenanya, anggota Komisi III DPR itu lantas kembali meyakinkan Sisca. \"Sis percaya aku, itu skenario sudah paling benar. Uang sudah aku siapin di dalam kotak sepatu LV (Louis Vuitton, red),” tutur JPU menirukan bujukan Patrice ke Sisca. Patrice lagi-lagi menyarankan Sisca bahwa skenario itu akan berjalan. “Udah tenang, Sis. Itu udah paling benar. Kalau uangnya tetap di aku, aku kena,\" tutur JPU mengutip dakwaan. Alih-alih menyetujui skenario Patrice, Sisca kembali meminta bertemu dengan Patrice di sebuah restoran di RS Medistra, Jakarta pada 23 Agustus 2015. Saat itu, Sisca mengajak kakaknya, Clara Widi Wiken untuk bertemu Patrice yang didampingi sopirnya, Jupanes Karwa. Saat itu, Patrice menyerahkan dua kartu telepon seluler untuk berkomunikasi. \"Terdakwa juga menekankan skenario awal apabila terkait masalah uang dan Evy Susanty bermasalah (diperiksa KPK), maka sebaiknya Sisca mengatakan bahwa uang yang tadinya diserahkan kepada terdakwa, kemudian ditolak, dan dikembalikan kepada Fransisca untuk selanjutnya dikembalikan ke Evy Susanti,\" ujar JPU Yudi. Setelah itu, pada 24 Agustus 2015, Jupanes menyerahkan uang itu ke Clara Wiken di pom bensin Pancoran. \"Yang kemudian uang tersebut pada hari Selasa 25 Agustus 2015 oleh Fransisca Insani Rahesti diserahkan kepada penyidik KPK,\" pungkas JPU. Terancam 20 Tahun Eks Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella akhirnya didudukkan di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta. Pada persidangan yang digelar Senin (9/11), jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa anggota Komisi III DPR itu menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Menurut JPU Yudi Kristiana, suap dari Gatot itu itu diberikan melalui perantaraan Fransisca Insani Rahesti. ? \"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya selaku anggota DPR RI,\" kata Yudi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11). Jaksa memaparkan, Patrice jelas mengetahui uang itu diberikan karena posisinta sebagai anggota Komisi III DPR. Sebab, Komisi III DPR memiliki mitra kerja lembaga penegak hukum, termasuk  Kejaksaan Agung. Suap ke Patrice juga terkait posisinya sebagai sekjen Partai NasDem untuk memfasilitasi islah (perdamaian) antara Gatot dengan wakilnya, Tengku Erry Nuradi. Selain itu, maksud suap adalah untuk meredam Kejaksaan Agung yang sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah di APBD Sumut. Atas perbuatannya, Patrice didakwa melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal selama 20 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar. Menanggapi dakwaan JPU, Patrice Rio Capella menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). \"Kami tidak akan mengajukan nota keberatan, Yang Mulia,\" kata Patrice. Ngaku Jadi Kandidat Jaksa Agung Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho memberikan uang sebesar Rp 200 juta kepada eks Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella bukan tanpa maksud. Gatot menginginkan anggota komisi III DPR itu agar bisa mengkomunikasikan duduk permasalahan kasus korupsi dana bansos yang menyeretnya kepada pihak Kejaksaan Agung. Lantas, mengapa Gatot begitu yakin bahwa Patrice bisa membantu menyelesaikan masalahnya? Merujuk surat dakwaan, diketahui setelah bendahara umum Pemprov Sumut mendapat panggilan untuk dimintai keterangan terkait kasus bansos, Gatot menemui Patrice. Dalam pertemuan yang terjadi pada awal April 2015 di Hotel Mulia Jakarta, Gatot menyampaikan keluh kesahnya kepada Patrice. \"Atas permasalahan Gatot tersebut, terdakwa menyatakan: \"ya.., wagub itu kan orang baru di partai, enggak bener wagub ni...,\" kata Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11). Selain itu, Patrice juga menyampaikan hal lain yang membuat Gatot merasa yakin meminta tolong kepadanya. Anak buah Surya Paloh itu mengatakan, pada saat pencalonan jaksa agung, Patrice merupakan salah satu kandidat yang akan ditunjuk. \"Namun setelah berbagai pertimbangan yang dipilih bukan terdakwa,\" ujar Yudi. Fransisca lantas memahami omongan Patrice itu sebagai permintaan uang ke Gatot dan Evy. Selanjutnya Sisca menyampaikannya ke Iwan yang kemudian turut memahami permintaan itu. Setelah islah antara Gatot dan Erry di kantor DPP NasDem, Patrice lantas menyampaikan pada Sisca terkait permintaan uang sebesar Rp 200 juta. Pada 20 Mei 2015, Sisca bertemu dengan Evy di Mall Grand Indonesia. Saat itu Evy memberikan uang sebesar Rp 150 juta untuk disampaikan kepada Patrice. Evy juga memberikan uang untuk Sisca sebesar Rp 10 juta. \"Namun saat itu Fransisca menyampaikan jumlahnya kurang dari yang disepakati,\" kata dia. Tadinya, Evy menginginkan sisa uang sebesar Rp 50 juta agar diberikan menyusul. Namun, atas permintaan Sisca yang ingin menemui Patrice hari itu juga, Evy lantas menyuruh supirnya Ramdan Taufik Sodikin untuk mengantarkan uangnya ke kantor pengacara OC Kaligis. Malam harinya, Sisca lantas bertemu Patrice di Hotel Kartika Chandra dan menyerahkan uang Rp 200 juta dari Evy. Dari uang itu, Patrice memberikan Rp 50 juta ke Sisca. Dua hari kemudian, Patrice bertemu dengan Evy dan Sisca di Hotel Kartika Chandra Jakarta. \"Pada pertemuan tersebut, terdakwa menyampaikan bahwa sepulang umroh terdakwa akan menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Agung dan semenjak islah semua pihak jadi cooling down,\" pungkasnya.(put/jpg)

Partai Nasdem Dalam Pusaran Korupsi Gatot Pujo Nugroho 1. O.C Kaligis (mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem) bertindak sebagai advokat Gatot Pujo Nugroho melakukan penyuapan tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan. Penyuapan dilakukan agar PTUN membatalkan surat perintah penyelidikan Kejaksaan Sumut atas dugaan kasus-kasus korupsi Pemprov Sumut. 2. Rio Patrice Capella, saat itu bertindak sebagai Sekjen Partai Nasdem menerima uang dari Evy Susanti (istri Gatot) Rp 200 juta dan menjanjikan mengamankan kasus-kasus Pemprov Sumut. 3. Surya Paloh selaku Ketua Umum Partai Nasdem mengislahkan Gatot dan Teuku Erry Nuradi. Padahal saat itu tengah terjadi penyelidikan kasus-kasus Pemprov Sumut di Kejaksaan. Hal tersebut bertentangan dengan pasal 5 angka 4 UU No 28 / 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: