Waria Ditetapkan Tsk Pembakaran Mapolsek Lebong
Dua Warga Ditetapkan Tsk Pelemparan
RIMBO PENGADANG, BE - Penyidik gabungan terus melakukan pengembangan terkait kasus pembakaran Polsek Rimbo Pengadang yang terjadi Rabu malam (7/10) lalu. Bahkan dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, Jum\'at (9/10) kemarin penyidik sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Masing-masing Sa dan EW, warga Kelurahan Topos, keduanya merupakan pelaku pelemparan, serta Ka, warga Desa Suka Negeri Kecamatan Topos yang diketahui sebagai waria (wanita pria) sebagai pelaku pembakaran mobil milik unit Sabhara yang digunakan oleh Kapolres Lebong, AKBP Zainul Arifin SE MH, yang kemudian apinya merembet ke kantor Polsek. Tak hanya itu, diketahui sebelum tersangka Ka membakar mobil, ia juga sempat melakukan penjarahan dengan mengambil tas milik Kapolres Lebong yang berisikan uang tunai di dalam mobil.
\"Ketiga tersangka nantinya akan kita titipkan ditahanan Polres curup,\" ujar Kapolres Lebong AKBP Zainul Arifin SE MH.
Ditambahkan Kapolres, hingga kemarin penyidik sudah memeriksa sebayak 19 orang saksi. Dari jumlah tersebut beberapa diantaranya sudah dipulangkan dan dikenakan wajib lapor.
\"Kita masih terus melakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kemungkinan untuk pemeriksaan saksi akan bertambah termasuk penambahan tersangka masih bisa terjadi tergantung dari hasil perkembangan penyelidikan yang dilakukan saat ini,\" kata Kapolres.
Anggota Dewan Masih Saksi
Sementara itu, saat ditanya status anggota DPRD Lebong berinisial AZ yang sempat diperiksa oleh penyidik, Kapolres mengaku statusnya hingga kemarin masih sebagai saksi. Hanya saja menurut Kapolres ada indikasi pengerahan massa yang dilakukan olehnya lantaran kepemilikan salah satu mobil truck yang digunakan mengangkut masa menuju ke kantor Polsek Rimbo Pengadang yang dibawa oleh sopirnya.
Bahkan dari pantauan di lapangan mobil truck warna kuning BD 8681 KF yang diduga milik dari anggota DPRD AZ sudah diamankan di kantor Camat Rimbo Pengadang. Beserta kendaraan lainnya masing-masing 3 unit mobil TS dan 2 unit kendaraan roda dua sebagai barang bukti. Namun sayangnya anggota dewan tersebut masih belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi terkait hal tersebut.
\"Saat ini masih saksi, tapi akan terus kita dalami dan dilakukan pengembangan. Kita juga sudah mengamankan beberapa kendaraan baik roda dua maupun kendaraan roda empat dan satu unit truck yang diduga digunakan mengangkut masa ke kantor Polsek Rimbo Pengadang,\" ungkap Kapolres.
Labfor Palembang Turun ke TKP
Selain itu, guna mencari penyebab pasti asal api, Jum\'at (9/10) kemarin sebanyak 3 personil dari Sat Laboratorium Forensik Palembang melakukan oleh TKP. Hasilnya tim Labfor mengambil 7 item sample untuk diperiksa di laboratorium, diantaranya abu dan arang sisa kebakaran dan tutup tangki mobil guna diperiksa di laboratorium.
\"Sampel yang sudah diambil akan terlebih dahulu dilakukan uji dengan menggunakan instrumen apakah mengandung zat hidrokarbon atau tidak. Biasanya jika tidak ada kendala hasilnya akan selesai 3 hari. Selanjutnya hasilnya akan diserahkan kepada penyidik guna kepentingan penyelidikan,\" pungkas Kapolres. (777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: