Dokter Mogok, Tak Langgar Kode Etik

Dokter Mogok, Tak Langgar Kode Etik

\"konpress\"
Hasil Investigasi IDI dan RSMY

BENGKULU, BE - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Provinsi Bengkulu telah melakukan investigasi terkait adanya dugaan kematian salah satu pasien yang disebabkan dari aksi mogok dokter Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit M Yunus (RSMY) Bengkulu beberapa hari lalu. Berdasarkan hasil yang ditemukan oleh tim investigasi Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK), telah menyatakan bahwa tidak adanya pelanggaran etika lafal sumpah dokter serta tidak adanya keterlantaran pasien. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Splash pada pukul 11.00 WIB, kemarin (5/10).

Ketua MKEK, AKBP dr Yalta Hasanudin, Sp An secara teknis menjelaskan, bahwa dalam hasil laporan investigasi tersebut, pihaknya telah terjun langsung ke lapangan dan melakukan pengecekan data-data sehingga mendapatkan hasil yang valid. Dalam kematian pasien tersebut, tidak terjadi keterlantaran ataupun kelalaian yang dilakukan oleh tim medis, karena telah diberikan pelayanan sesuai dengan standar prosedur yang maksimal.

\"Kesimpulan dari hasil investigasi kami, bahwa memang sudah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedurnya. Pasien datang, ditangani, diconsult-kan, ditempatkan di tempat yang selayaknya, dilakukan tindakan terapi yang maksimal. Jadi di sini kami simpulkan bahwa tidak ada pelanggaran etika,\" jelas dr Yalta.

Secara kronologis, dirinya menyampaikan, bahwa pasien yang berinisial A dengan usia 41 tahun tersebut, dirujuk dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tais, dengan diagnosis kronik ateler. Dan kedatangan pasien di IGD RSMY pada pukul 14.20 WIB diterima oleh dokter jaga dan perawat yang bertugas. Kemudian dilakukan pemeriksaan fisik dan penunjang, di dapatkan keadaan pasien dalam keadaan tidak sadar dengan tekanan darah 60 perpapasi atau sangat menurun dari tekanan darah normal. Setelah itu, penangganan selanjutnya dokter melakukan konsult ke spesialis jantung dan diketahui dari hasil diagnosa pasien tersebut mengalami gagal ginjal kronik stadium 4/akhir dan di tambah dengan diagnosis gagal jantung akut. Kemudian pada pukul 17.00WIB pasien dipindahkan dari IGD ke ruangan yang lebih intensif untuk dilakukan observasi ketat. Selanjutnya dilakukan konsultasi ke dokter penyakit dalam dan dianjurkan untuk dilakukan Hemodialisa sebagai terapi untuk gagal ginjal kronik dengan status \"segera\" demi menyelamatkan nyawa pasien. Dalam hal ini dr Yalta Hasanudin membeberkan, bawasannya terkait mekanisme yang dilakukan pihak tim medis telah menjelaskan kepada pihak keluarga pasien tersebut untuk meminta persetujuan terlebih dahulu. Akan tetapi pihak pasien dan keluarganya menolak untuk meneruskan atau memberikan tindakan darurat tersebut. Dan dalam hal ini pihak keluarga pasien telah menandatangani surat penolakan terapi yang akan diberikan tersebut.

\"Kita mau memberikan terapi yang maksimal, keluarga dan pasiennya menolak, ya kita tidak bisa ngomong apa-apa lagi karena sudah menjadi keputusan pihak keluarga. Dengan segala resiko menjadi tanggung jawab keluarga dan menandatangi surat penolakan,\" ungkap dr Yalta.

Dilanjutnya, keadaan pasien terus mengalami perburukan kondisi, kemudian terjadi pemberhentian fungsi jantung, dan pihak dokter/tim medis tetap merespon dengan melakukan tindakan dalam penyelamatan denyut jantung, sekitar 30 menit. Mengingat tidak menimbulkan respon positif, maka tim medis menganjurkan cuci darah sebagai terapi utamanya tetapi pihak keluarga pasien menolak, sehingga pasien dinyatakan meninggal pada pukul 21.30WIB di hadapan keluarga dan tim medis.

Investigasi Tim RSMY

Sementara itu, hasil investigasi yang dilakukan oleh tim investigasi dari RSMY Bengkulu, juga menyampaikan hal yang sama terkait kematian pasien yang diduga kelalaian atau akibat dari aksi mogok dokter IGD tersebut. Ketua Tim Investigasi RSMY, dr Ismir Fahri SpJp FIHA yang di dampingi Direktur RSMY Dr H Supardi MM ini menuturkan bawasannya gambaran kondisi pasien sudah terjadi pemburukan fungsi ginjal yang sangat berat ditambah lagi infeksi yang tinggi. Maka Hemodialisa adalah satu-satunya jalan yang bisa diberikan untuk memperbaiki keadaan pasien, hanya saja tidak bisa diberikan karena keluarga pasien yang menyatakan tidak bersedia untuk dilakukan Hemodialisa.

\"Berdasarkan hasil audit oleh tim investigasi RSMY dapat kami simpulkan dari awal sampai akhir tidak terjadi penelantaran pasien nyoya \'A\' dan juga diberikan tata laksana yang sudah sesuai standar operasional prosedur berdasarkan diagnosis penyakit yang di derita oleh pasien,\" tutur dr Ismir.

Ditambahkan Ketua IDI wilayah Provinsi Bengkulu, dr H Hamzah Hasan bahwa setelah dilakukannya investigasi tersebut, diharapkan agar kasus tersebut tidak menjadi polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakat. Sebab dalam hal ini pihaknya telah melakukan kewajibannya sebagai pengawal profesi kedokteran yang luhur dan menjunjung tinggi kode etik kedokteran dan sumpah lafal dokter, untuk melakukan investigasi dalam rangka mencari duduk persoalan yang sebenarnya terjadi.

\'\'Investigasi ini betul-betul dilakukan secara independen dan tidak bisa diintervensi oleh siapa pun,\" kata dr Hamzah. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: