Judi Song, 7 Warga RL Diamankan

Judi Song, 7 Warga RL Diamankan

\"Ary, CURUP, BE- Jajaran Polres Rejang Lebong (RL) berhasil mengamankan tujuh orang warga RL yang tengah asik bermain judi song menggunakan kartu remi. Mereka diamankan di salah satu rumah yang ada di Jalan Sambut Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah, Selasa (29/9) malam. Ketujuh warga yang diamankan tersebut masing-masing An (31), Ju (41) dan Fi (43), warga Kelurahan Air Bang, kemudian Pe (22) dan Em (43), keduanya warga Kelurahan Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah. Lalu Wi (33) dan Er (16), keduanya warga Desa Air Meles Bawah Kecamatan Timur. Bersama ketujuh pelaku petugas mengamankan dua paket kartu remi uang tunai sebesar Rp 505 ribu dan 5 unit sepeda motor milik para pelaku Menurut Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto SH SIk, ketujuh pelaku ini diamankan saat berada di tengah lapak, asyik bermain judi jenis song. \"Rumah yang mereka jadikan arena berjudi adalah milik Su, namun saat dilakukan penggerebekan pemilik rumah sedang tidak ada di rumah,\" ungkap mantan Kapolres Kaur ini. Namun menurut Dirmanto, meskipun sang pemilik rumah tidak ada di lokasi saat dilakukan penggerebekan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggilnya. Pemanggilan yang dilakukan untuk meminta keterangan Su terkait dengan digunakan rumah miliknya untuk area juadi. Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kegiatan judi tersebut berkat informasi yang disampakan warga kepada pihaknya, dimana dalam informasi tersebut diketahui rumah milik Su kerap dijadikan arena berjudi oleh sejumlah warga. Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian, sehingga petugas melihat ada aktivitas. Setelah diseleidiki lebih jauh diketahui bahwa ada permainan judi di rumah tersebut sehingga petugas langsung melakukan pengepungan kemudian menggerebek rumah tersebut. \"Saat digerebek dua orang pelaku berusaha kabur melalui pintu belakang, namun karena di pintu belakang sudah ada petugas yang berjaga sehingga bisa diamankan,\" tambah Kapolres. Lebih jauh Kapolres menjelaskan, setelah diamankan dan dibawa ke Mapolres Rejang Lebong, pihaknya langsung melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan yang dilakukan tersebut para pelaku mengakui bahwa aktivitas terlarang yang mereka lakukan hampir tiap hari. Selain malam hari mereka juga kerap bermain judi pada siang hari. Atas perbuatan yang dilakukan ketujuhnya, mereka bisa diancam dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman humuman kurungan penjara selama 10 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 25 juta. \"Peran serta masyarakat sangat kita butuhkan dalam menumpas segala bentuk kejahatan tak terkecuali judi ini. Oleh karena itu kita himbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan kepaga petugas kita bila mengetahui ada kegiatan yang melanggar hukum,\" pinta Dirmanto.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: