Terdakwa Pembunuh Siswi SMA Nyaris Bonyok
KOTA MANNA, BE – Pengadilan Negeri Manna dengan majelis hakim dipimpin oleh, Arpisol SH dan hakim anggota M Imam SH dan Firdaus Azizy SH menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap, Heri Sunardi (42), warga Desa Padang Pandan, Manna, pelaku pembunuhan terhadap siswi kelas 11 SMAN 1 Tanjung Sakti Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Manna, Wiwin Setyawati SH MH menjerat terdakwa dengan dakwaan primer pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan dakwaan sekunder pada pasal 338 KUHP. Menurut Wiwin, berdasarkan hasil BAP terungkap pada hari pembunuhan yakni Minggu (20/10/2013) pelaku menjemput korban dari depan sekolahnya di Tanjung Sakti, untuk diajak jalan-jalan ke Kota Manna. Saat di perjalanan korban minta terdakwa menikahinya, karena kehormatannya sudah direnggut terdakwa. Namun terdakwa tidak bersedia menikahinya. Lalu terdakwa merencanakan mau membunuh korban dengan membawanya ke tempat yang sepi di cucian Colombo, dekat Sungai Air Manna. Setelah itu kepala korban dipukul 2 kali dengan kayu hingga tewas. Lalu malamnya jasad korban yang sudah meninggal dibuang terdakwa ke Sungai Air Manna, dan kemudian ditemukan Senin (21/10/2013) siang sekitar pukul 13.30 WIB oleh anak-anak SD yang sedang mandi di Sungai Air Manna. Setelah mendengar pembacaan dakwaan dari JPU, ketua majelis hakim menawarkan apakah JPU siap menghadirkan saksi. Namun karena saksi belum siap dihadirkan oleh JPU, maka sidang pun diundur 6 Oktober mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. “Karena saksi dari JPU belum ada, sidang diundur 6 Oktober dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” kata Arpisol. Sementara itu terdakwa, Heri, usai mendengarkan dakwaan dari JPU, hanya diam menunduk, dirinya pasrah dan siap dihukum atas perbuatannya tersebut. Dari pantauan BE, suasana persidangan kemarin dikawal puluhan polisi dari Mapolres BS. Dalam persidangan itu juga hadir puluhan keluarga dari korba. Bahkan ibu korban, Yatmi dan ayah korban Once juga hadir. Setelah sidang ditutup, beberapa keluarga dari korban berusaha mendekati terdakwa, bahkan sebagian mereka hendak memukul terdakwa. Beruntung polisi sigap, sehingga terdakwa langsung dikawal ketat dan dimasukan ke mobil polisi, lalu dibawa ke Rutan kelas IIB Manna BS. “Kami minta pelaku dihukum mati, minimal penjara seumur hidup,” kata ibu korban, Yatmi yang diiyakan oleh anggota keluarga lainnya. Ditambahkan kerabat korban lainnya, Deni, keluarga korban akan terus mengikuti jalannya persidangan pelaku pembunuhan adiknya itu. Dirinya meminta jaksa dan hakim menghukum pelaku seberat-beratnya. Sebab korban yang merupakan anak kesayangan keluarga, sudah dibunuh oleh pelaku dengan sadis. “Kami akan selalu mendatangi persidangan hingga pembacaan putusan, kami harap jaksa dan hakim menghukumnya seberat mungkin, kalau bisa hukuman mati,” tandas Deni. Sekedar mengingatkan, korban Novita Sari (16) siswi kelas 11 SMAN 1 Tanjung Sakti, yang merupakan warga Desa Pulau Timun, Tanjung Sakti telah dibunuh terdakwa dengan cara dipukul pakai kayu pada kepalanya pada 20 Oktober 2013 lalu. Jasadnya ditemukan 21 Oktober mengapung di sungai Manna. Paska pembunuhan itu terdakwa sempat Kabur ke daerah perkebunan Kopi, Sindang Beliti, Kabupaten Rejang Lebong, dan baru berhasil dibekuk pada 14 Juni 2015 lalu. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: