Semua Baliho Cagub Harus Diturunkan
BENGKULU, BE - Setelah ditetapkan sebagai calon gubernur dan calon gubernur Bengkulu, kemarin (24/8), semua atribut kampanye yang sudah terpasang selama ini harus diturunkan. Termasuk baliho-baliho besar kandidat yang sudah terpasang di semua daerah di Provinsi Bengkulu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra SAg MM meminta kesadaran masing-masing kandidat untuk menurunkan alat peraga kampanyenya, karena alat peraga yang sah nanti akan disediakan oleh KPU. Termasuk lokasi pemasangannya juga akan ditetapkan oleh KPU.
\"Baliho atau alat peraga lainnya yang memenuhi kategori kampanye, seperti ada ajakan untuk memilih dan terdapat kata-kata untuk mempengaruhi orang lain, maka sudah tidak boleh lagi. Nanti kita akan koordinasikan dengan Bawaslu untuk pembongkarannya,\" kata Irwan.
Hanya KPU meminta waktu kepada kedua pasangan Cagub dan Cawagub selama 15 hari untuk menyiapkan alat peraga kampanye tersebut. Sebab, atribut itu akan dibuat dalam jumlah besar dan designnya berasal dari kandidat membutuhkan waktu minimal 5 minggu baru selesai.
\"Kami hanya mencetak dan menentukan ukurannya, mengenai bentuk dan designnya semua dari kandidat. Jumlahnya akan dibagi rata antara kedua pasang kandidat tersebut yang akan dipasang setiap kabupaten/kota hingga desa atau kelurahan,\" terangnya.
APK yang disediakan KPU ini adalah baliho, spanduk dan umbul-umbul. Pemasangannya akan diserahkan kepada tim masing-masing pasangan calon, asalkan tidak memasangnya pada tempat yang dilarang.
Tempat yang dilarang itu adalah tempat ibadah hingga halamannya, rumah sakit atau pasilitas pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
\"Selain disediakan KPU, masing-masing pasangan calon juga dibolehkan menyediakan APK sendiri, tapi hanya 9 item dan nilai lebih kecil dengan harga maksimal Rp 25 ribu per item,\" terangnya.
Ke-9 item APK yang boleh disediakan pasangan calon itu yakni kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, payung dan stiker. Untuk ke-9 item ini boleh memasukkan lambang partai pengusung, sedangkan APK yang dicetak KPU tidak ada lambang partai pengusung, yang ada hanya foto calon gubernur dan wakil gubernur.
\"Masalah APK ini harus menjadi perhatian serius bagi kandidat, karena sanksi bagi pelanggarnya sangat tegas yang diawali dengan pencopotan langsung APK tersebut oleh Panwaslu dan jajarannya serta mitranya. Selain itu, pasangan calon pun bisa digugurkan jika pelanggarannya dikategorikan pidana dan sudah mendapatkan keputusan hukum berkekuatan tetap,\" tandasnya
Siap Patuhi Sementara itu, kedua pasang kandidat mengaku siap mematuhi ketentuan tersebut dan akan menurunkan balihonya yang sudah terpasang dalam waktu dekat ini.
\"Kita pada dasarnya siap mematuhi aturan, kalau memang harus dibongkar atau diturunkan, ya nanti kita sampaikan kepada pihak kedua pemilik tempat pemasangan baliho itu,\" kata Ridwan Mukti usai ditetapkan sebagai Cagub, kemarin.
Menurutnya, masalah pemasangan baliho ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak advertising, karena ia sudah menyewa tempat pemasangan baliho tersebut.
Hal senada juga disampaikan Sultan B Najamudin. Ia mengaku siap menurunkan APK yang dikategorikan melanggar oleh penyelenggara Pilkada tersebut.
\"Tidak ada masalah, kalau harus diturunkan, ya nanti kita turunkan,\" ujarnya.
Sultan pun menyebutkan, untuk membongkar baliho atau APK besar dan lebar tersebut tidak mesti dilakukan oleh tim pemenangannya, karena masyarakat Bengkulu bersatu siap memberikan bantuannya.
\"Tanpa disuruhpun masyarakat Bengkulu bersatu siap menurunkannya, karena masyarakat mengintginkan Sultan-Mujiono jadi gubernur dan wakil gubernur,\" tukasnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: