Murman Divonis Bebas

Murman Divonis Bebas

\"murmann\" BENGKULU, BE - Setelah dua kali ditunda, akhirnya kemarin (12/08) sekitar pukul 16.00- 18.00 WIB, majelis hakim membacakan putusan atau vonis kepada 6 terdakwa yang terjerat dalam kasus pengadaan pabrik semen di Desa Sekalak dan Lubuk Resam Kabupaten Seluma. Enam terdakwa tersebut yakni, mantan Bupati Seluma Murman Effendi, anggota Panitia 9 Pembebasan Lahan Saiful Anwar Dali, Direktur PT PSP Khairi Yulian. Serta dua orang mantan Kadis ESDM Provinsi, Karyamin dan Surya Gani dan Tarmizi Yunus anggota panitia 9. Majelis hakim yang diketuai Siti Insirah SH MH dan hakim anggota, Toton SH MH dan Janner Purba SH ini membacakan vonis untuk 6 terdakwa ini secara bergiliran dan satu-satu. Dari 6 terdakwa tersebut, 2 terdakwa divonis oleh majelis hakim, secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua terdakwa yang divonis bebas ini yakni mantan Bupati Seluma H Murman Effendi dan mantan Kadis ESDM Provinsi Bengkulu Surya Gani. Selama pembacaan putusan, pengunjung tampak memenuhi ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Mereka tampak tegang dan berdebar-debar sama halnya dengan terdakwa saat mendengarkan putusan dari majelis hakim. Awalnya, majelis hakim membacakan putusan untuk terdakwa Karyamin yang merupakan mantan Kadis ESDM Provinsi Bengkulu. Untuk terdakwa Karyamin, majelis hakim memutuskan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga mengakibatkan kerugian uang negara. \"Maka dengan itu, dijatuhkan pidana selama 4 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta, jika tidak membayar diganti dengan 3 bulan kurungan. Dan uang pengganti Rp 715 juta, apabila tidak bisa membayar maka diganti dengan 1 tahun kurungan,\" kata Siti Insirah SH MH saat membacakan putusan untuk Karyamin. Putusan majelis hakim ini, lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU, yaitu 6 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 410 juta atau diganti dengan 2,6 tahun penjara. Setelah membacakan putusan Karyamin, majelis hakim pun lalu membacakan putusan untuk terdakwa Syaiful Anwar Dali yang saat itu menjabat sebagai anggota panitia 9 divonis dengan hukuman penjara 3 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis juga lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, 4,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Khairi Yulian Khairi Yulian selaku Direktur PT Puguk Sakti Permai (PSP) yang merupakan adik kandung Murman Effendi divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti Rp 2 miliar. Jika tidak sanggup diganti dengan kurungan 2 tahun. Vonis untuk Khairi Yulian ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu menuntut 8 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider kurungan 6 bulan, uang pengganti Rp 2 miliar atau kurungan Rp 2,5 tahun penjara. Sedangkan Tarmizi Yunus  selaku sekretaris panitia 9 divonis 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Lebih ringan dari tuntutan JPU, 3 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, 2 orang terdakwa lainnya, yaitu Surya Gani mantan Kadis ESDM Provinsi di vonis bebas majelis hakim, karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Mendengar putusan dari majelis hakim tersebut, Surya Gani tampak terharu, hingga meneteskan air mata saat persidangan baru diputuskan. Begitu juga dengan mantan Bupati Seluma, Murman Effendi yang di vonis bebas oleh majelis hakim. Bahkan keluarga Murman Effendi, meneriakkan takbir saat hendak keluar dari ruang sidang Tipikor. Satu persatu saudara dan kerabatnya pun memeluk dan menyalami Murman. Murman pun tampak terharu dan tidak kuasa menahan air matanya. Penasihat Hukum Murman Effendi, Made Sukiade SH usai persidangan mengatakan, pihaknya sangat bersyukur sekali dengan putusan yang telah diberikan oleh majelis hakim tersebut. \"Kita bersyukur pada Allah SWT, karena berpihak pada klien kami, dalam pertimbangan putusan yang diucapkan oleh majelis hakim tadi, kurang lebih pukul 17.45 WIB telah diputuskan oleh majelis hakim dan dalam pertimbangan yang diucapkan telah memenuhi rasa keadilan,\"ujar Made. Lanjutnya, putusan majelis hakim tersebut telah sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan. Dari awal persidangan, telah terlihat dengan jelas, sehingga majelis hakim memberikan suatu pertimbangan dan putusan yang betul dapat dirasakan oleh kliennya dalam mencari keadilan. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan dari majelis hakim tersebut, mengajukan kasasi atas divonis bebasnya Murman. \"Secara umum setiap vonis bebas itu, Jaksa wajib kasasi. Tapi kita kan punya pimpinan, jadi kita akan koordinasi dulu ke pimpinan kita,\"kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Zulkarnain SH. Lanjutnya, masih ada waktu 7 hari untuk menentukan sikap terhadap vonis dari majelis hakim tersebut, yakni menerima atau kasasi.Untuk itu, setelah 7 hari nanti, pihaknya akan menetukan sikap, apakah kasasi atau penerima. Sebab, saat ini akan di koordinasikan dulu dengan pimpinan. \"Sikap kita, kalau vonis bebas ya kasasi, tapi tetap harus koordinasi ke pimpinan dulu,\"pungkasnya. (927)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: