3 SKPD Diduga Hambat Investor

3 SKPD Diduga Hambat Investor

BENGKULU, BE - Setelah masalah perizinan ditarik dari kewenangan pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi sejak awal 2015 lalu, ternyata tidak memberikan efek positif bagi investor khususnya di Provinsi Bengkulu. Sejumlah investor di Bengkulu pun mengeluhkan sulitnya mengurus izin tersebut, bahkan ada Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang meminta uang pelicin. Karena tidak diberikan, maka proses penerbitan izinnya sengaja diperlambat. Keluhan ini sudah diterima oleh Pelaksana tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM, karena selain mendapatkan SMS laporan, ia juga menerima surat dari investor yang mengeluhkan mengenai sulitnya mengurus izin di Pemerintah Provinsi Bengkulu. Izin yang diurus investor juga beragam ada di bidang perkebunan, pertambangan dan perikanan dan kelautan dengan bentuk ada yang perjanjangan izin, perubahan titik koordinat dan perubahan kepengurusan. \"Denganya perubahan sistem pemerintah daerah dari UU Nomor 32 ke UU Nomor 23 dan Nomor 8 Tahun 2015, di dalamnya mengakomodir beberapa kewenangan dari kabupaten  ditarik ke provinsi antara lain pertambangan, perkebunan dan kelautan. Jadi, itu semua rohnya agar pembinaan dari pusat ke daerah lebih dekat. Tujuan lainnya, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memberikan pelayanan tercepat, terpadu, terintegrasi dan terstruktur  kepada semua investor yang mengurus perizinan, baik perpanjangan maupun izin baru. Sekarang banyak keluhan dari investor baik bidang tambang dan perluasan perkebunan, kenapa kok di provinsi sekarang jadi lebih panjang prosesnya dan lebih sulit dan lama,\" ungkap Sumardi, kemarin. Dengan adanya keluhan tersebut, ia menilai SKPD terkait, yakni Dinas ESDM, Dinas Perkebunan dan Dinas Kelautan dan Perikanan yang menanganinya tidak mengerti akan tugas dan fungsinya. \"Berarti SKPD yang bersangkutan ini hanya mendahulukan kepentingan pribadi dari kepentingan daerah. Masyarakat Bengkulu tidak mau Bengkulu ini jadi kota mati, masyarakat menginginkan adanya geliat ekonomi. Sudahlah semua harga komoditi rendah, kemudian inflasi juga naik, tingkat daya beli rendah, kok izin investor juga dilama-lamakan,\" kesalnya. Mantan Caretaker Walikota Bengkulu ini menegaskan bahwa dalam Peraturan MenPAN disebutkan bahwa proses pelayanan harus diselesaikan dalam waktu 14 hari dan tidak mengenal waktu lama apalagi sengaja mengulur-ulur. \"Kalau di ESDM, Perkebunan atau DKP menghambat, berarti mereka tidak mengerti, dan ini harus ditindak tegas,\" ucapnya. Selain itu, Sumardi juga mengaku meminta semua elemen masyarakat pengguna izin untuk melaporkan izinnya yang dihambat kepada Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah atau kepada dirinya selaku Plt Sekda. \"Kalau perlu silakan Kejati ataupun Polda untuk mengusutnya. Dimana lambatnya, kalau lambat di ESDM silakan periksa kepalanya atau geledah kantornya, kalau lambatnya di ruang Sekda atau gubernur, silakan digeledah tidak apa-apa, tidak ada pejabat yang sakral sekarang ini,\" jelasnya dengan nada tinggi. Menurutnya, semua investor harus diberikan pelayanan yang terbaik, agar dia bercerita kepada orang lain sehingga lebih banyak investor masuk ke Provinsi Bengkulu. Sebab, kalau mereka produksi, daerah akan mendapatkan royalti. \"Kemarin banyak pengusaha SMS dan kirim surat ke kita, mereka mengadu lambatnya masalah pengurusan izin. Dan saya sendiri sudah lama mendengarnya, sejak kewenangannya pindah  ke provinsi banyak sekali keluhan,\" ujarnya. Sumardi juga meminta kepada semua pihak untuk mengawasinya, khususnya SKPD yang mengeluarkan  perizinan.  \"Saya tegaskan, jika masih lambat, silakan lapor ke penegak hukum dan mohon kiranya penegak hukum memberikan atensi khusus kepada 3 SKPD tersebut.  Tidak perlu ragu, silakan  usut tuntas bila perlu,\" tegasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: