Pemohon dan Termohon Optimis Menang, Sidang Pra Peradilan Kanedi

Pemohon dan Termohon  Optimis Menang,    Sidang Pra Peradilan Kanedi

BENGKULU, BE - Sidang pra peradilan yang diajukan mantan Walikota Bengkulu, Ahmad Kanedi yang kini menjabat sebagai anggota DPD RI sebagai pemohon dengan Kejari Bengkulu sebagai termohon, berlangsung kemarin (28/07) sekitar pukul 10.30 WIB. Sidang yang diketuai majelis hakim, Immanuel SH dan dihadiri oleh pihak Kejari Bengkulu yang diwakilkan oleh Kasi Pidsus M Hanif SH dan Alex Hutauruk SH  dan pemohon Ahmad Kanedi yang di wakilkan  penasihat hukumnya, Hotma T Sihombing SH dan Hadisasmita SH,  dengan agenda pembacaan  permohonan pra peradilan oleh penasihat hukum tersangka. \"Adapun alasan diajukan pra peradilan adalah sebagai berikut, bahwa pemohon (tersangka,red) sebagai Walikota Bengkulu. Pemohon dalam kapasitas kewenangan pengelolaan keuangan daerah telah melaksanakan Permendagri No 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah,\" kata Penasehat Hukum Ahmad Kanedi, Hotma L Tobing SH saat membacakan perihal permohonan pra peradilan. Lanjutnya, bahwa pemohon dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah bukanlah sebagai pemegang kas serta bukan sebagai pelaksana kegiatan dalam lingkup Pemerintah Daerah Kota Bengkulu. Bahwa untuk melaksanakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik   sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, pemohon juga telah mengeluarkan surat keputusan tentang pendelegasian kewenangan dalam bidang keuangan. \"Bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem pemerintahan yang baik dan bersih, pemohon dalam kapasitas sebagai walikota telah mengeluarkan 2 buah instruksi bagi PNS dilingkungan pemerintah daerah Kota Bengkulu,\" imbuh Hotma L Tobing. Dan alasan terakhir pra peradilan yakni sampai dengan ditetapkannya pemohon sebagai salah satu tersangka dalam pengelolaan dana Bansos pada APBD Kota Bengkulu tahun 2012, belum ada hasil audit dari BPK RI perwakilan Kota Bengkulu yang menyatakan adanya kerugian negara. Selain itu, Kejari atau termohon secara premature menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa didukung bukti yang cukup. Mendengar pemaparan pra peradilan dari penasehat hukum tersebut, majelis hakim  Immanuel SH mengatakan, sidang pra peradilan ini akan digelar selama 7 hari dengan agenda pembacaan oleh penasehat hukum. Usai sidang pra peradilan, penasehat hukum Ahmad Kanedi pada awak media mengungkapkan  pihaknya optimis akan memenangkan persidangan ini. \"Inti dari praperadilan yang kita ajukan, kita hanya ingin mencari kesamaan persepsi dengan pihak penyidik soal penetapan tersangka,\"ungkap Hotma T Sihombing. Saat ditanya apakah optimis akan menang dalam waktu 7 hari dalam persidangan pra peradilan, Hotma  optimis menang. \"Insya Allah, karena dalam hadist  lakukanlah sesuatu, maka Allah akan melindungi kalian,\" pungkas Hotma. Kejari Optimis Menang Menanggapi alasan-alasan yang diungkapkan oleh penasihat hukum mantan Walikota Bengkulu, Ahmad Kanedi SH. Pihak Kejari Bengkulu tetap optimis dengan sangkaan awalnya yang telah menetapkan anggota DPD RI tersebut sebagai tersangka dalam kasus dana Bansos tahun 2012. Hal ini diungkapkan oleh Kajari Bengkulu, I Made Sudarmawan SH MH melalui Kasi Pidsus, M Hanif SH didamping jaksa penyidik Alex Hutauruk SH. \"Yang jelas kita Kejari Bengkulu tetap pada kesimpulan, bahwa kita dalam hal menetapkan status seseorang menjadi tersangka. Kita sudah mengikuti prosedur yang berlaku dan sesuai dengan alat bukti yang ada dan KUHAP,\"jelas Alex. Lanjutnya, jadi saat tim penyidik menetapkan seseorang menjadi tersangka, maka tim penyidik yakin orang tersebut memang layak untuk dinyatakan sebagai tersangka. Sehingga, dalam pra peradilan yang diajukan oleh pemohon mantan walikota ini, pihak Kejari tetap pada pendirian awal. \"Jadi untuk kesiapan, kita tetap yakin dan optimis bahwa pra peradilan ini akan kita menangkan,\" tegas Alex. (927)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: