Hanya Buka 2 Jam

Hanya Buka 2 Jam

BENGKULU, BE - Demi memuliakan bulan suci Ramadan tahun 1436H/2015M Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu meminta kepada pemilik pengusaha bar, tempat hiburan, cafe, Pub, Diskotik, Billiard, panti pijat dan sejenisnya agar membuka usahanya selama 2 jam saja setelah selesai ibadah salat Tarawih, yakni mulai dari pukul 22.00 WIB sampai pukul 24.00WIB.  Hal ini terkandung dalam Surat Edaran (SE) nomor 450/02/B.I/2015 tentang bulan bulan suci Ramadhan 1436 Hijiriah yang sudah ditanda-tangani Walikota Bengkulu. Plt Sesda Pemkot Drs H Fachrudin Siregar MM, mengatakan, bahwa kebijakan ini untuk menjaga  toleransi selama bulan suci Ramadan bagi umat Muslim. \"Kita imbau kepada seluruh pedagang supaya tetap menjaga pelaksanaan ibadah umat muslim itu bisa berjalan dengan baik,\" tegas Fachruddin. Kemudian diharapkan juga kepada pemilik tempat hiburan agar tidak menampilkan kegiatan dan tindakan yang menjurus kepada perbuatan asusila, perbuatan yang melanggar agama, budaya serta adat istiadat. \"Kami juga mengingatkan kepada pemilik usaha untuk menaati aturan yang telah sesuai dengan Surat Edaran tersebut agar terciptanya suasana yang aman, sejuk dan harmonis dalam kehidupan beragama,\" tuturnya. Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga diimbau kepada pemilik rumah makan, restoran, kafetria, warung kopi dan sejenisnya untuk tidak membuka usahanya mulai dari pikul 05.00WIB sampai 16.00WIB selama bulan puasa. \"Apabila tetap melayani konsumennya, diminta untuk tidak membuka usahanya secara terbuka/terang-terangan, agar tidak terlihat oleh umum pada siang hari,\" sampainya. Untuk tembusan surat edaran ini disampaikan kepada DPRD Kota Bengkulu, Kapolresta Bengkulu, Kasatpol PP Kota Bengkulu, dan camat serta lurah se-Kota Bengkulu. (cw3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: