Dewan Rekomendasi Batalkan Umroh Gratis
BENGKULU, BE - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu tidak memaksakan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan program umroh gratis yang sudah dianggarkan sebesar Rp 1 miliar. Jika program tersebut berpotensi masalah, dewan pun merekomendasikan agar dibatalkan saja.
\"Itu kan program Pemerintah Provinsi Bengkulu dan anggarannya juga mereka yang mengajukan, jika program itu berpotensi masalah karena dasar hukumnya lemah, ya lebih baik dibatalkan saja,\" ungkap Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Parial SH kepada BE, kemarin.
Menurutnya, Biro Kesra sebagai penanggungjawab kegiatan itu juga tidak bisa memaksakan diri bila dasar hukum pelaksanaannya rendah, namun ia menyayangkan hal tersebut karena 2014 lalu program yang sama juga tidak terlaksana karena tidak ada dasar hukumnya. Namun dalam APBD 2015, Biro Kesra kembali mengusulkan anggarannya.
\"Harusnya Pemprov kaji ulang sebelum mengusulkannya pada pembahasan APBD beberapa waktu lalu. Jika sudah diplot, maka anggarannya tidak bisa digunakan untuk program yang lain,\" sesalnya.
Ditanya mengenai anggarannya, Politisi PAN ini mengatakan, jika tidak terpakai, otomatis akan menjadi Silpa. Tapi lebih baik Pemprov membatalkannya sekarang agar anggaran yang sudah diplot itu bisa dimasukkan kedalam APBD Perubahan mendatang.
\"Ini harus menjadi pelajaran bagi semua SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu agar betul-betul memperhatikan program yang akan dijalankan sebelum mengusulkan anggarannya. Ini pada dasarnya sangat bagus, karena untuk ibadah, tapi kendalanya tidak bisa direalisasikan. Jika Biro Kesra berkaca pada kejadian 2014 lalu, mungkin penganggaran tidak kita setujui dan lebih baik anggaran itu kita gunakan untuk program lain yang bermanfaat bagi masyarakat,\" terangnya.
Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah SAg MPd mengaku belum bisa memastikannya apakah program tersebut dibatalkan sementara sembari menunggu hasil konsultasi ke BPK dan Kemendagri atau dibatalkan permanen dan anggarannya dialihkan untuk keperluan lain.
\"Asalkan mekanismenya dan tim penentunya jelas dan di sesuai dengan aturan berlaku, silakan dilaksanakan. Tapi kalau menyalahi aturan, jangan dilaksanakan,\" tegas Junaidi. Menurutnya, ia tidak menginginkan ada pejabat Pemprov yang tersandung kasus akibat melaksanakan program yang tidak berdasar pada aturan yang berlaku. Jika memang tidak ada dasarnya, ia pun lebih menyukai dibatalkan daripada dilaksanakan tapi konsekuensinya harus berurusan dengan penegak hukum. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: