Rampok Binduriang Dilimpahkan

Rampok Binduriang Dilimpahkan

BENGKUlU, BE - Seteleh berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21, sebanyak 6 orang gembong pelaku perampokan di kawasan Binduriang akan dilimpahkan kepada kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Kamis (9/4). Keenam tersangka itu berinsial, BI (57); Ra; (32); IS (26); Su (21); En (30); dan Aa (37) \"Jika memang sudah dinyatakan lengkap (P21), maka berkas dan tersangkanya harus segera dilimpahkan agar dapat disidang,\" terang Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi, melalui Kabid Humas, AKBP Sudarno SSos MH dan Kasubdit Penum, Kompol Mulyadi, kepada BE kemarin (6/4). Dijelaskan Mulyadi, dengan diserahkan berkas ini ke pihak kejaksaan, selanjutnya kejaksaan malalui jaksa penutut umumnya (JPU) akan segera melimpahkan berkas tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) untuk diadili (disidang,red). Sidang dilakukan di PN Bengkulu ini bukan tanpa alasan, melainkan ada landasan atau dasar yang mengatur hal tersebut. Salah satu diantaranya adalah, saksi terhadap tersangka banyak terdapat di wilayah Kota Bengkulu. \"Jika mengacu pada pasal 184 KUHAP, PN manapun bisa menyidangkan suatu proses perbuatan tindak pidana. Hal tersebut dapat terpenuhi apabila para saksi banyak terdapat di wilayah PN tersebut atau tersangka ditahan/diproses di wilayah PN tersebut,\" imbuh Mulyadi. (135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: