Cakada Tersangka Tak Bisa Dilantik

Cakada Tersangka  Tak Bisa Dilantik

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap agar partai politik tidak mengusung kandidat yang berpotensi menjadi tersangka korupsi menjadi calon kepala daerah (Cakada) maupun calon wakil kepala daerah (Cawakada). Apalagi yang terang-terangan telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penegak hukum. \"Kalau sudah membuat aturannya, partai tidak mencalonkan orang yang berpotensi menjadi tersangka,\" kata Komisioner KPU, Juhri Ardianto. Seperti diketahui, KPU RI mengusulkan agar pemerintah tidak melantik kepala daerah maupun wakil kepala daerah terpilih dalam Pilkada yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Pelantikan bisa dilakukan setelah dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan hukum pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. KPU telah mempunyai berbagai pertimbangan.\"Dilantik akan menimbulkan konflik,\" ungkap Juhri. Dalam waktu dekat KPU akan bekoordinasi dengan pemerintah maupun DPR. Karena persetujuan berada di tangan kedua lembaga tersebut. \"Sudah jadi kewenangan pemerintah,\" tukas Juhri. KPU telah mempersiapkan regulasi usulan penundaan pelantikan kepala daerah yang tersangka korupsi dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemilihan, Penetapan dan Pelantikan Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala daerah. Bila kepala daerah terpilih yang ditetapkan tersangka, maka wakil kepala daerah yang terpilih saja yang dilantik. Dan lalu wakil kepala daerah ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala daerah. Sementara itu, Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan mengatakan usulan tersebut akan disampaikan kepada Komisi II DPR maupun Kemendagri dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa (31/3) mendatang. \"Kita lihat respon dari DPR seperti apa. Apa yang menginginkan,\" terang Husni ditemui usai salat Jumat (27/3). Pihaknya akan menerima masukan dari DPR maupun pemerintah. \"Nanti akan dengar, secara formal seperti apa. KPU membuat tertuang dalam draf peraturan. Kami terbuka untuk mendiskusikan segala sesuatu yang telah dimuat dalam draf peraturan,\" ujar Husni. Dia menegaskan dalam Peraturan KPU hanya meminta kepada pemerintah untuk menunda pelantikan kepala daerah/wakil kepala derah terpilih yang ditetapkan tersangka sampai ada putusan hukum berkekuatan tetap. \"Yang bersangkuta tetap ditetapkan sebagai calon terpilih,\" tambah Husni. \"Kewenangan ditunda atau tidak ditunda berada di Kemendagri atau pemerintah. Teknis pelantikan berada di pemerintah,\" sambung Husni. Husni juga menyampaikan penundaan pelantikan hanya bagi kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih yang ditetapkan tersangka korupsi. \"Ada yang mengusulkan itu diberlakukan pembatasan pada kasus pidana tertentu, terkait dengan korupsi. Kalau pencemaran nama baik, atau pidana karena tuduhan politik, itu tidak masuk klasifikasi yang diminta untuk ditunda,\" pungkas Husni.

Jangan Dipaksakan Menanggapi persoalan dana untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yang diusulkan KPU Provinsi Bengkulu ke Pemerintah Provinsi Bengkulu sebesar Rp 83,6 miliar mengundang perhatian Wakil Gubernur Bengkulu, Sultan B Najamudin. Ia menyebutkan, karena terbatasnya kemampuan keuangan Pemerintah Provinsi Bengkulu, maka KPU pun tidak bisa memaksakan kehendaknya untuk mendapatkan anggaran sesuai dengan besaran yang diusulkan. Sebab, masyarakat Bengkulu juga butuh pembangunan, bukan karena adanya Pilkada lantas pembangunan ditiadakan. \"Batas kemampuan keuangan daerah ini tidak bisa dipaksakan, karena tidak mungkin kita tidak membangun karena anggaran dihabiskan semua untuk hajatan politik,\" kata Sultan kepada BE, kemarin. Menurutnya, baik Pemprov maupun KPU harus realistis dalam menyikapi masalah dana Pilkada tersebut dengan memikirkan ada kepentingan lain yang tidak bisa dihilangkan, yakni pembangunan. \"Kalau anggaran digelontorkan semuanya untuk Pilkada, nanti masyarakat pasti akan protes. Karena itu, menurut hemat saja kita harus tetap realistis. Kalau memang anggaran yang diusulkan KPU itu tidak bisa dirasionalisasikan lagi, kuncinya harus duduk bersama antara KPU dan Pemprov. Bicara secara cermat dan proporsional bagaimna agar keuangan yang terbatas ini bisa melaksanakan Pilkada sehingga pembangunan tidak terlalu banyak yang terganggu,\" terangnya. Jika KPU, lanjutnya, menganggap tidak mungkin bisa melaksanakan Pilkada dengan dana yang minim tersebut, maka harus dicarikan alternatif lainnya termasuk mengkoordinasikannnya dengan KPU pusat dan Kemendagri. \"Saya yakin masalah ini pasti ada jalan keluarnya, makanya kita harus duduk bersama dulu,\" imbuhnya. Sebelumnya, Anggota KPU Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman SH dengan lantang meminta gubernur Bengkulu membuat surat keterangan tidak mampu yang berisi bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak mampu menyediakan anggaran untuk pengeyelenggaran Pilkada 9 Desember mendatang. Surat surat itu sudah didapat, pihaknya pun akan menyampaikannya ke KPU pusat dan Kemendagri. Jika Kemendagri bisa memfasilitasinya, maka Pilkada Bengkulu tetap dilaksanaklan, jika tidak, maka KPU pun tidak akan melaksakan tahapan Pilkada. \"Hajatan Pilkada ini bukan tanggungjawab kami. Ini adalah tanggungjawab Pemerintah Provinsi Bengkulu, sedangkan kami hanya sebagai panitia penyelenggaranya saja. Jika tidak dilaksakana bukan kami yang akan menjadi sorotan, tapi Pemerintah Provinsi Bengkulu,\" terangnya. Selain itu, lanjutnya, Gubernur Bengkulu adalah orang yang paling merasakan dampaknya. Semua mata akan tertuju kepadanya karena tidak mampu menjalankan tugas dengan baik, salah satunya adalah mensukseskan Pilkada Gubernur dan Wakilo Gubernur. Zainan pun kembali menegaskan, jika hanya dengan anggaran sekitar Rp 40 miliar seperti yang disampaikan Plt Sekdaprov beberapa hari lalu, jelas tidak cukup. Mengingat, semua harga saat ini serba mahal dan tidak bisa dibandingkan dengan Pilgub 2010 lalu yang hanya menghabiskan anggaran sekitar Rp 45 miliar untuk 2 putaran. \"Usulan kami sebesar Rp 82,4 miliar itu sudah dirasionalisasikan dan sudah dibantu oleh kabupaten yang juga melaksanakan Pilkada bupati dan wakil bupati. Jika tidak ada dana sharing dari kabupaten, maka kebutuhan kita tetap seperti semula Rp 110 miliar,\" terang mantan Ketua KPU Bengkulu Selatan ini.(400/**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: