Satpol PP Tertibkan PKL

Satpol PP Tertibkan PKL

\"Satpol

BENGKULU, BE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, kembali menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan jalan protokol Kota Bengkulu. Kali ini Satpol PP Kota menyisiri jalan mulai dari kawasan Jalan Sudirman Masjid Jamik, Jl MT Haryono, Jalan Bali di Kampung Bali, Padang Jati dan Jalan Fatmawati. Hasilnya, petugas Satpol PP yang mulai bergerak sekitar pukul 14.40 WIB, berhasil menyita buah durian dari pedagang dan peralatan gerobak Es Dawet Ayu yang berjualan di simpang empat Kampung Bali. \"Sosialisasi sudah sering kita lakukan. Bagi pedagang yang masih membandel berjualan di badan jalan, kami tidak akan segan-segan untuk mengangkut barang dagangan tersebut,\" tegas Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Jahin L. SSos. Jahin menjelaskan, untuk barang dagangan yang sudah diangkut, akan dibawa dan diamanakan di Kantor Satpol PP. Namun bagi pedagang yang akan mengambil barang dagangan tersebut, dipersilakan untuk diproses kepada tim penyidik. \"Yang jelas bagi pedagang yang membandel akan dikenakan kurungan 3 bulan atau denda 5 juta. Nanti akan kita serahkan kepada tim penyidik, keputusannya apa di-tindak pidana ringan (Tipiring) atau pembinaan itu dari penyidik,\'\' tambahnya. Akibat penertiban ini, pedagang pun tak lagi dapat berbuat apa-apa. Beberapa pedagang durian menuturkan, agar para pedagang diberikan solusi berjualan di kawasan ini. \"Udah ngak pa pa barang saya diangkut. Tapi tolong berikan kami solusi untuk berjualan pada sore hari di sini. Kalau terus diangkut kami mau makan apa,\" ungkap Martin (45) pedagang durian. Setelah berhasil mengangkut barang dagangan di kawasan Kampung Bali, Satpol PP pun berjalan kembali untuk menyisiri kawasan Padang Jati. Kemudian Satpol PP juga menyisir di jalan Fatmawati. Untuk kegiatan penertiban tersebut, Satpol PP akan terus menyisiri di seluruh kawasan jalan protokol, untuk menertibkan para pedagang yang membandel berjualan di badan jalan. (cw2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: